Lelang Mess Pemda Dievaluasi

Lelang Mess Pemda Dievaluasi

BENGKULU, BE - Mesti gubernur sebelumnya H Junaidi Hamsyah sudah menetapkan PT Sekotong Graha Mandiri sebagai pemenang lelang Mess Pemda Provinsi Bengkulu, namun tak serta merta langsung diterima atau dilanjutkan oleh Penjabat Gubernur Dr H Suhajar Diantoro MSi. Pasalnya lelang yang menjadikan PT Sekotong Graha Mandiri sebagai pemenang itu diduga cacat hukum dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 tahun 2015 dan UU Nomor 5 tahun 1999 serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 53 tentang standar usaha hotel. Dalam Pergub itu disebutkan bahwa syarat minimal pengelola Mess Pemda adalah perusahaan perhotelan yang sudah berpengalaman mengelola hotel minimal bintang 3. Sedangkan Sekotong Graha Mandiri sendiri belum berpengalaman mengelola hotel berbintang. \"Masalah Mess Pemda, saya sudah meminta Kepala Biro Hukum dan Inspektorat untuk mendalaminya, saya usahakan sebelum memasuki 2016 sudah ada hasilnya apakah akan dilanjutkan ke kontrak atau dibatalkan,\" kata Suhajar baru-baru ini. Menurutnya, evaluasi tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan masalah dibelakang nanti. Sebab, kontrak kerjasama pengelolaan Mess Pemda sendiri bukan kontrak yang berakhir dalam kurun waktu 5 tahun, melainkan 20 tahun atau 4 kali pemilihan gubernur dan wakil gubernur. \"Sepanjang belum ada hasil evaluasi dari Biro Hukum dan Inspektorat, maka sepanjang itu pula belum ada keputusan apakah dilanjutkan atau dilakukan lelang ulang. Karena evaluasi ini sangat urgen, saya minta kepada Biro Hukum dan Inspektorat untuk melakukan kajian yang akurat serta dampaknya untuk tahun-tahun yang akan datang,\" terangnya. Selain itu, Suhajar juga mengaku bahwa keputusan mengenai lelang pemanfaatan aset Mess Pemda itu memang harus dituntaskan oleh gubernur, bukan kepala dinas atau SKPD karena berkaitan dengan masa kontrak yang cukup panjang.  \"Secepatnya akan saya putuskan, kalau sekarang biarkan Biro Hukum dan Inspektorat bekerja terlebih dahulu,\" tutupnya. Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu juga tetap tidak mau menerima hasil lelang tersebut, dewan bersikukuh agar lelang itu dibatalkan dan dilakukan lelang ulang secara profesional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Kami kecewan dengan keputusan saudara Junaidi, dia sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi kami dari DPRD,\" kata Anggota Komisi III. H Edi Sunandari kepada BE. Menurut Politisi Nasdem yang cukup vokal ini, sejauh ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari Penjabat Gubernur Bengkulu Dr H Suhajar Diantoro MSi untuk membatalkan hasil lelang tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan turun langsung menangani masalah pro dan kontrak lelang yang diduga bermasalah itu. \"Kalau tidak dibatalkan, berarti ada indikasi ketidakberesan dan proses lelang ini, maka kami selaku pengawas wajib untuk menyelesaikannya agar persoalan ini tidak berlarut-larut,\" tegasnya. Edi juga meminta penjabat gubernur untuk tidak menandatangani perjanjian atau kontrak yang saat ini kabarnya sudah disiapkan oleh pemenang lelang hanya tinggal ditandatangani oleh penjabat gubernur Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: