Tiga Tsk Pembalakan Liar Dijebloskan ke Rutan

Tiga Tsk Pembalakan Liar Dijebloskan ke Rutan

\"Ilustrasi-penjara123\"BINTUHAN, BE - Tiga tersangka pelaku illegal logging (pembalakan liar) bernama Baktimin (43) dan Salimin (36), warga Desa Dusun Bangun Bersama Desa Batu Lungun, serta Korimanti (31), warga Dusun Sidoerjo Kecamatan Nasal, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Manna, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara mereka dari Polres Kaur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, Senin (28/12).

“Ketiga tersangka pelaku pembalakan liar sudah kita serahkan dan sekarang resmi menjadi tahanan jaksa,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Djohan Andika SIK.

Dikatakan Kasat, pelimpahan tahap kedua tersebut digelar oleh Polres Kaur bersamaan dengan menyerahkan berkas perkara (BP) disertai tiga tersangka dan barang bukti (BB) 2 unit chainsaw dan 5 kubik kayu. Barang bukti tersebut nanti bisa dilelang Kejari dan uangnya dimasukan ke kas negara setelah adanya keputusan pengadilan.

“Tersangka dan BB termasuk kayu yang ditebang juga sudah kita letakan di Kejari Bintuhan, dan semua berkas sudah lengkap,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bintuhan, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidum Therry Gutama SH membenarkan pihaknya telah menerima dan menahan tiga tersangka pembalakan liar tersebut.Tiga tersangka itu langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), untuk dititipkan di Rutan Manna. Hal ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada Rutan. Untuk kelancaran proses persidangannya di Pengadilan Negeri Bintuhan, Kajari setempat sebelumnya sudah membentuk tim jaksa penyidik kasus dugaan perusakan lingkungan ini, guna menyiapkan proses penuntutan.

“Tiga tersangka kita titip sampai kita menyiapkan surat dakwaannya, agar kasus ini beserta tersangkanya dapat dilimpahkan di pengadilan dalam waktu dekat ini,” terangnya. Perlu diketahui ketiganya ditangkap saat sedang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan beberapa waktu lalu. Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Bintuhan saat itu sedang melakukan operasi langsung menangkap tersangka saat akan pulang usai menebang kayu. Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancamaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: