Polres Launching SIM Online
BENGKULU, BE - Kemarin (6/12) bertempat di halaman Mapolres Bengkulu, dilakukan launching Surat Izin Mengemudi (SIM)online yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu. Acara tersebut, dibuka Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M.Ghufron SH MH dan dihadiri Dandim Bengkulu, Kapolres Bengkulu dan para perwira di Polres Bengkulu. \"Launching SIM online diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, khusunya 45 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia,\" ujar Kapolda. Kapolda mengatakan, launching ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan prima yang sederhana, cepat, akurat, aman, akuntabel, informatif dan nyaman kepada masyarakat. \"Sistem SIM online ini yang dibangun berdasarkan sistem yang terpadu dan berkesinambungan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi\", ujarnya. SIM Online adalah sistem penerbitan perpanjangan SIM melalui Satpas secara online. Dimana pemohon bisa secara langsung melakukan perpanjangan ditempat pemohon terakhir berada tanpa harus kembali ketempat asal SIM diterbitkan. SIM merupakan tanda bukti, legitimasi, kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian. Jika seseorang sudah mempunyai SIM maka yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan tentang hukum atau peraturan perundang-undangan tentang kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Pembuatan SIM pada seluruh masyarakat ini dimaksudkan dalam rangka peningkatan keselamatan masyarakat dibidang lalu lintas, terutama terhadap pelaku pengguna jalan. Masalah keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi semata. Dimana terdapat 5 pilar program dekade aksi keselamatan jalan, yaitu Bappenas/Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia dan Dinas Pendidikan, Kesehatan serta stakeholder lainnya. Setiap pilar mempunyai fungsi dan tanggung jawab masing-masing, namun sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa masalah keselamatan hanya tanggung jawab pihak kepolisian. Bentuk sinergitas dari 5 pilar tersebut akan berjalan dengan baik dan dapat mengatasi masalah keselamatan masyarakat. Pembuatan SIM online mempunyai banyak kelebihan, seperti proses pembuatan cepat, biaya murah, dan persyaratan dalam pembuatan SIM tidak rumit atau praktis. Persyaratan dalam pembuatan SIM online adalah foto copy KTP, SIM lama dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses pembuatan yaitu pengisian formulir yang disediakan petugas, menyerahkan berkas persyaratan, pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Terakhir pembayaran administrasi sebesar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A. Pembayaran pembuatan SIM online ini bisa dilakukan melalui ATM BRI atau loket BRI yang disediakan petugas Satpas. SIM Online ini hanya menyediakan layanan perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru atau pemula.(CW3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: