Cabuli Siswi, Pensiunan PNS Ditahan
KOTA MANNA, BE – Entah Setan mana yang merasuki, Ju (60), warga salah satu desa di Kecamatan Pino. Pasalnya Pria yang sudah bau uzur ini nekad mencabuli, Mawar (17)—nama samaran--siswi kelas 12 salah satu SMAN di Bengkulu Selatan (BS). Ju telah memeluk dan mencium korban sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya itu, Ju pun saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan memperturutkan hawa nafsunya itu dengan mendekam di ruang sel tahanan Mapolres BS. Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui kasat Reskrim, Iptu Risqi Akbar membenarkan telah menahan Ju dan saat ini Ju sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dikatakanya, diketahuinya Ju sebagai pelaku cabul, setelah Yeti (29) warga Kota Manna, melapor ke Mapolres BS. Dalam laporan tersebut disebutkan, jika Ju telah mencabuli anak tetangganya dengan memeluk dan menciumi korban pada Senin (23/11) sekitar pukul 10.45 WIB di rumah korban. Saat itu korban seorang diri di rumah dan terbaring di kamarnya karena sedang sakit. Korban terbaring di kamar tengah. Diduga terlapor menyelinap masuk ke dalam rumah dan melihat korban seorang diri berada dalam kamar. Hanya saja, pencabulan itu baru diketahui pelapor setelah sebelumnya pelapor mendengar teriakan korban dari dalam rumah korban. Lalu pelapor pun memasuki rumah korban dan melihat korban sedang menangis. Saat itu korban menceritakan jika dirinya telah dipeluk dan dicium terlapor. Di saat bersamaan, pelapor melihat terlapor mondar mandir dalam rumah korban, dan meminta pelapor tidak melaporkannya ke polisi dan terlapor pun minta maaf. Mendengar ucapan terlapor, pelapor pun akhirnya emosi dan mengusir terlapor dari rumah korban. Sedangkan korban, usai menceritakan kejadian yang dialaminya langsung terkulai lemah, saat itu juga korban jatuh pingsan karena tidak terima dicabuli terlapor. “Dalam laporan diketahui jika saat kejadian terlapor memeluk dan mencium korban yang sedang terbaring sakit dalam kamarnya,” terang Risqi. Ditambahkan Risqi, setelah menerima laporan tersebut dan memerika saksi-saksi, lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Kemudian beberapa hari lalu terlapor datang sendiri ke Mapolres BS dan menyerahkan diri seraya menyesali perbuatannya. “Terlapor sudah menyerahkan diri dan saat ini sudah kami tahan, saat diperiksa terlapor mengaku khilaf,” terang Risqi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: