RAPBD Tak Kunjung Disahkan Sanksi Administrasi Menunggu!
KEPAHIANG, BE - Jika pengesahan RAPBD tidak sesuai dengan batas waktu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka sanksi administrasi dipastikan menunggu terhadap keuangan daerah. Demikian disampaikan Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE, Selasa (1/11) kemarin. Menurutnya, sampai dengan saat ini pembahasan masih terus dilakukan ditingkatan Banggar DPRD.
\"Ini berdasarkan pasal 312 ayat (2) dalam UU No 23 tahun 2014 tersebut, yang mana dinyatakan bagi DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun maka dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan,\" tegasnya.
Meskipun demikian, lanjut Andrian, pihaknya tetap berupaya agar pembahasan RAPBD bisa segera dirampungkan, dengan harapan dapat segera disahkan.
\"Untuk pengesahan RAPBD memang sudah kita agendakan, yakni Kamis (3/12). Jadi waktu pembahasan kita terakhir Selasa (2/11) besok. Kemungkinan besar sudah rampung dan RAPBD bisa segera disahkan,\" kata Andrian.
Hanya saja, sambung Andrian, walaupun pembahasan RAPBD ini dirampungkan secepat mungkin, tetapi saja yang utama disetujui kepentingan masyarakat. \"Dalam artian walaupun kita mengejar deadline, pembahasan yang kita lakukan tidak asalan. Tetap kita kaji usulan-usulan yang disampaikan TAPD dan SKPD, sehingga nantinya APBD 2016 tepat sasaran,\" jelasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: