11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
ARGA MAKMUR, BE - Tercatat sampai bulan November ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menerima 11 laporan dugaan pelanggaran pemilu, baik itu dugaan laporan pelanggaran yang dilakukan Paslon Cagub atau Paslon Cabup Bengkulu Utara, perekrutan Panwascam, PPK dan PPS Bengkulu Utara. Dari 11 laporan dugaan pelanggaran tersebut, tiga diantaranya tidak ditindak lanjuti lantaran laporan sudah terlambat, tidak memiliki alat bukti yang kuat.
\"Sejauh ini sudah ada 11 laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan masyarakat atau temuan dari Panwascam. Laporan yang sudah terlambat dan tidak memiliki alat bukti yang kuat terpaksa kita hentikan,\" jelas Tugiran SPd Divisi Penindakan dan Hukum, Panwaslu BU.
Lebih lanjut Bejo mengatakan, salah satu contoh laporan yang tidak bisa ditindak lanjuti ialah, dugaan pembagian kain sarung yang dilakukan paslon nomor urut 2 tidak bisa dilanjutkan lantaran setelah ditelusuri tidak ada unsur terlapor. Laporan dugaan koran black campaign beberapa waktu lalu masuk ke Pidum, setelah tidak masuk didalam pelanggaran pemilu.
Sementara itu Kepala Panwaslu BU, Bejo Spt menegaskan pihaknya selalu berpesan kepada masyarakat, jika ada temuan dugaan pelanggaran pemilu laporkan disertakan barang bukti yang cukup, laporan juga disertakan sebelum 7 hari saat ditemukan dugaan pelanggaran itu. Laporan harus lengkap untuk mempermudah panwaslu melakukan penyelidikan, berbeda jika temuan dugaan pelanggaran kampanye upaya langsung dari panwaslu atau panwascam.
\"Kita terus berupaya mempelajari tindakan pelanggaran pemilu, baik itu upaya kita sendiri atau isu dan laporan dari masyarakat. Jika kita menggugurkan laporan, tidak memenuhi persyaratan,\" pungkas Bejo. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: