Tsk Satpol Segera Dieksekusi
TUBEI,BE - Berkas perkara pelimpahan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan anggaran di Kantor Satpol PP tahap kedua secara administrasi sudah selesai. Untuk proses lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal melaksanakan eksekusi terhadap ketiga tersangka (tsk) yang segera dilakukan. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kabag Ops AKP Gusti Putu Adi Wirawan SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Tri Cahyoko mengatakan, perkara Satpol PP itu sudah siap dilakukan serah terima tahap dua. Hal ini Setelah berkas itu diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Berkas Perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2014 di Kantor Satpol PP, sebagaimana diberitakan BE sebelumnya telah dinyatakan lengkap (p21). \"Sesuai petunjuk Jaksa sebelumnya kita dari penyidik telah melengkapi petunjuk Jaksa. Untuk tahap selanjutnya, proses penyerahan terhadap tiga orang yang terseret sebagai tersangka dalam perkara tersebut, secara administrasi semua semua sudah siap tinggal kita limpahkan,\" kata Tri. Senada, Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH mengatakan, sebelumnya beberapa minggu yang lalu sudah menyampaikan telah lengkapnya berkas tersebut ke Penyidik. \"Sesuai petunjuk yang dilengkapi oleh Penyidik sebelumnya, telah dilakukan pemisahan jumlah Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan masing-masing tsk. Berkas pun dibuat terpisah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan,\'\' katanya. Dari masing-masing tsk, sesuai dengan berkas penyidikan, KN yang ditimbulkan sesuai dengan masa jabatannya, yakni tsk PM selaku bendahara pengeluaran yang menjabat mulai 2 Januari 2014 hingga 27 Juni 2014 ditemukan KN sebesar Rp 195 juta. Sementara untuk tersangka Az selaku bendahara pengeluaran yang mulai menjabat 27 Juni 2014 hingga 31 Desember 2014 ditemukan KN sebesar Rp 238,2 juta dan tersangka EF selaku pengguna anggaran (PA) yang menjabat mulai bulan Mei 2014 hingga 31 Desember 2014 ditemukan KN sebesar Rp 426,1 juta,\" ungkap Rizal. Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi di kantor Satpol PPĀ tersebut, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong sudah menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing EF mantan Plt. Kakan Satpol PP Lebong dan 2 mantan bendahara Satpol PP Lebong berinisial Az dan PM. total Kerugian Negara (KN) akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kantor Satpol PP TA 2014 secara keseluruhan mencapai Rp 433,2 juta. \"Berdasarkan berita acara hasil penyidikan, masing-masing tersangka dijerat secara primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Subsider tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,\" jelas Rizal. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: