Warga Keluhkan Limbah Pabrik, Dewan Kota Sidak Pabrik Kayu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menindak lanjuti adanya keluhan masyarakat terkait adanya pencemaran dari pabrik pengolahan kayu, CV Makmur Abadi, yang terletak RT 4 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan kampung Melayu. hari ini,(18/11/2015)Komisi I DPRD kota Bengkulu menggelar sidak langsung ke lokasi pabrik. \"Sidak ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat keberadaan pabrik tersebut mengakibatkan pencemaran limbah, berupa limbah cair maupun limbah padat yang sudah mencemari lingkungan,\" ujar Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi. Selain itu, keberadaan pabrik ini dikeluhkan juga menimbulkan pemcemaran udara berupa asap yang ditimbulkan dari hasil pembakaran serbuk kayu. \"Lebih parah lagi akibat asap ini sudah menimbulkan korban yakni kematian salah satu bayi,\" terangnya. Dalam sidak tersebut dewan juga mengundang BPPT, Kabag Pemerintahan, Tata Ruang, Camat, Lurah dan Kapolsek setempat. Sedangkan dari pihak anggota DPRD Kota Bengkulu selain Ketua DPRD Kota, juga Wakil Ketua I dan Wakil ketua II DPRD kota. Setelah melakukan koordinasi bersama, dalam sidak ini ditemukan hal yang krusial tentang keberadaan perusahaan ini.Pasalnya setelah dilakukan pengecekan ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi. \"Hal ini patut dipertanyakan, kenapa izin belum selesai mereka sudah beroperasi. Kami tidak mengatakan kalau dalam masalah ini ada yang bermain, yang jelas ini merupakan pelanggaran hukum,\" Ungkap Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi. Dijelaskannya, sebelum mengeluarkan izin usaha harus sesuai dengan aturannya. Dimana izin usaha perdagangan tersebut diperbolehkan keluar dan diproses, apabila semua izin lainnya telah ada. \"Bagaimana IUP bisa dikeluarkan oleh BPPT sementara IMB dan izin lokasinya tidak punya, jadi itu menjadi tanda tanya besar, maka akan kita selesaikan dalam waktu dekat, karena harus sesuai aturan, sebelum memberikan izin tersebut apalagi industri seperti ini harus lengkap izin baru bisa beroperasi lagi,\" ujar Erna. Sementara itu, Perwakilan Dinas Tata Kota Bengkulu, Ririn Sri Anggraini, mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan pengurusaan masalah izin tersebut. Sebab selama melakukan rekomendasi perizin banyak permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu seperti tapal batas warga Kota dan Kabupaten Seluma. \"Kalau berdasarkan Perda, memang di sana tempatnya kawasan industri dan boleh dibangun usaha kecil menengah. Kemudian mereka meminta izin, tapi tidak kami proses karena ada permasalah tapal batas. Jadi izin lahan tersebut tidak ada,\" kata Ririn. Meski pihak perusahaan sempat membantah kalau mereka dikatakan tak memiliki izin. Namun secara kongkrit mereka belum bisa menunjukkan bukti-buktinya. Karena bukti-bukti kongkrit izin belum bisa di perlihatkan akhirnya pihak Komisi I DPRD kota, memutuskan agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan pabrik sementara, dan menentukan jadwal untuk melakukan pertemuan/hearing ke DPRD kota, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait lainnya. \"Kita juga sudah duduk bersama tadi, kemudian kita mengkonfrontir dengan pihak perusahaan, dan pada akhirnya mengambil solusi yang terbaik, kita juga tidak ingin membuat investor tidak nyaman berinvestasi di Kota Bengkulu. tapi disisi lain kita juga tidak ingin masyarakat kita resah. Untuk itu, kami akan mengadakan duduk bersama kembali, dengan mengundang pihak terkait. Untuk membicarakan putusan permasalahan ini,\" pungkasnya. Pantauan bengkuluekspress.com, Setelah melakukan diskusi panjang dengan pemilik pabrik, DPRD melakukan peninjauan langsung ke pabrik untuk melihat proses operasional pabrik berikut penanganan masalah limbah. (andri/adv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: