Warga Padang Bano Memilih di Lebong

Warga Padang Bano Memilih di Lebong

BENGKULU, BE - Upaya Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu memperjuangkan hak pilih sekitar 2.700 masyarakat Padang Bano, perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong ke Mendagri akhirnya membuahkan hasil. Apa hasilnya? Masyarakat Padang Bano bisa menyalurkan hak pilihnya di Kabupaten Lebong atau seperti Pilres 2014 lalu. Sebelumnya, KPU Bengkulu Utara bersikukuh agar masyarakat Padang Bano menyalurkan hak pilihnya di Bengkulu Utara. Hal tersebut berdasarkan SK Mendagari Nomor 20 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Padang Bano masuk ke wilayah Bengkulu Utara, bukan lagi masuk ke Kabupaten Lebong seperti sebelumnya. Hanya SK Mendagri tersebut digugat oleh Pemkab Lebong ke Mahkamah Agung (MA) sehingga belum incrah karena MA sendiri belum mengeluarkan keputusan terkait masalah tersebut. \"Berdasarkan arahan Mendagri saat kami melakukan kunjungan ke kantornya beberapa waktu lalu, masyarakat Padang Bano tidak dihilangkan hak pilihnya, melainkan tetap bisa memilih sama seperti Pilpres tahun lalu,\" kata Anggota Komisi I, Maras Usman. Sedangkan masalah tapal batas yang digugat oleh Pemkab Lebong, Maras mengaku akan diselesaikan setelah pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember ini, mengingat masalah tersebut cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Namun demikian, pihaknya berpendapat hal utama yang harus dituntaskan adalah masalah hak pilih masyarakat, karena akan menimbulkan masalah besar bila KPU memaksakan masyarakat Padang Bano yang ber-KTP-kan Lebong memilih di Bengkulu Utara. Bahkan hal tersebut bisa dianggap sebagai pemilih eksodus. \"Masalah tapal batas, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan itu tidak bermasalah bagi kami karena yang penting harus jelas duduk persoalannya adalah tempat penyaluran hak suara masyarakat ini. Sebab, jika mereka tidak bisa memilih di Lebong, maka masalahnya akan lebih besar lagi karena mereka adalah warga negara yang sah kok tidak diberikan hak pilihnya,\" paparnya. Pun begitu, ia juga mengaku pihaknya akan tetap memperjuangkan keinginan masyarakat Padang Bano yang berisikan 5 desa tersebut agar bisa kembali masuk ke Padang Bano. Pasalnya, sejak dahulu Padang Bano memang masuk ke Kabupaten Rejang dan kemudian di mekarkan menjadi Kabupaten Lebong. Dengan demikian, semua administrasi masyarakat, mulai dari KTP hingga sertifikat tanah semuanya tercatat di Pemerintah Kabupaten Lebong, bukan Bengkulu Utara. \"Selain itu, kita juga memperjuangkan aspirasi masyarakat Padang Bano yang tidak menginginkan masuk ke Bengkulu Utara. Kalau mereka tidak mau, apakah bisa dipaksakan? Saya kira tidak bisa, jika tetap dipaksanakan maka bisa menimbulkan masalah,\" terangnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: