Tersangka Cabul Diringkus

Tersangka Cabul Diringkus

\"tersangkaSELUMA TIMUR, BE- Usai mendapatlaporan dari korban, jajaran Buser Polres Seluma langsung memburu pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap Anggur(16) warga salah satu desa di Kecamatan Semidang Alas Maras(SAM). Alhasil Hanuman (20) tetangga korban selaku pelaku pencabulan berhasil diringkus di kediamannya kemarin pukul 21.00 WIB. Data berhasil dihimpun, pelaku yang merupakan rekan kakak korban diamankan setelah jajaran kepolisian mendatangi rumah korban kemarin pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan penantian, akhirnya pelaku langsung diciduk ketika tengah berada di rumah bersama istri pelaku. Pelaku sempat membantah dan menolak dibawa Buser Polres Seluma. Kendati demikian pelaku tetap di gelandang ke Polres Seluma guna mempertangung jawabkan perbuatannya. “Tersangka sudah diamankan, namun saat amankan tersangka tetap membantah melakukan perbuatannya,”Sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Ipda Ferry Putra S. Dari introgasi yang dilakukan penyidik kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober lalu di rumah kediaman korban pukul 22.00 WIB. Aksi pelaku semakin mudah setelah kediaman pelaku ditinggal pergi oleh kedua orang tua korban untuk bertanam di Provinsi Jambi. Aksi pelaku semakin menjadi dengan mengerayangi seluruh tubuh korban. Bahkan, tersangka mengakui jika perbauatnnya. Hanya saja, tersangka membantah telah melakukan pemerkosaan. Melainkan hanya meraba sekujur tubuh korban. Diceritakan Kasat, jika tersangka sempat berupaya untuk melucuti keseluruhan pakaian korban. Namun korban mengetahui dan langsung berteriak meminta tolong kepada kakak korban yang kebetulan berada di rumah. “Tersangka ini bertandang kerumah korban setelah kakak korban mengajak ke rumahnya. Namun kakak orban tidak mengetahui jika aksi rekannya ingin mencabuli adiknya,” sampainya. Untuk korban juga telah dilakukan visum terhadap. Hanya saja, hasil visum tidak ditemukan kekerasan terhadap korban. Termasuk kemaluan korban juga tidak ditemukan kekerasan. Kendati demikian, laporan pencabulan ini tetap akan ditindak lanjuti. Namun terlebih dahulu harus melakukan penyidikan lebih lanjut. Mengingat baik korban merupakan anak di bawah umur. “Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” singkatnya. Tersangka Hanuman(20) mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Hanya saja, dirinya tidak melakukan pemerkosaan. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan setelah tersangka khilaf dengan melihat korban tengah tertidur pulas. Beruntung dengan teriakan korban tersangka urung melakukan aksi bejatnya. “Saya kilaf pak, beruntung korban berteriak sehingga aksi saya diketahui kakak korban sekaligus rekan saya,” sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: