Rio Cabut Gugatan

Rio Cabut Gugatan

Sebut Nama OCK JAKARTA, BE - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis diduga berada di balik pemberian suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pasalnya, Kaligis lah yang menghubungkan Rio dengan Gatot. \"Sentra ini saya kira Pak OC (Kaligis) ya diduganya. Lihat lah nanti Pak OC nyanyinya kemana,\" kata kuasa hukum Rio, Muspani kepada wartawan di KPK, Jumat (30/10). Seperti diketahui, Kaligis adalah rekan satu partai Rio di NasDem. Bekas ketua Mahkamah Partai NasDem yang kini berstatus terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan itu juga pengacara pribadi Gatot. Selain itu ada sosok Fransisca Insani Rahesti yang disebut sebagai perantara suap dari Gatot dan istrinya Evy Susanti. Perempuan yang akrab disapa Sisca itu diketahui adalah karyawan Kantor OC Kaligis & Associates. \"Ini bolak balik cerita soal kenanya Rio ya di Fransisca ini. Kata Fransisca ke Evy, Rio mau ketemu dengan Evy. Kata Fransisca ke Rio, Evy mau ketemu dengan Rio. Itu kira-kira cerita uang Rp 200 juta ini,\" beber Muspani. Meski demikian, Muspani enggan mengungkap lebih jauh mengenai peran Kaligis dalam kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, kasus ini akan terungkap semua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. \"Di sidang nanti kita lihat perkembanganya. Kalau skenario uang ini kan nggak jelas untuk apa uang Rp 200 juta. katanya uang kopi-kopi,\" pungkasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berlama-lama dalam menyidik eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Komisi antirasuah itu bahkan ingin segera membawa anggota Komisi III DPR itu ke pengadilan. Menurut pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, penyidik telah melimpahkan berkas Rio ke tahap penuntutan (P21). \"Telah dilakukan proses tahap dua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Patrice Rio Capella,\" ujarnya melalui pesan singkat. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan membuat surat dakwaan atas Rio. Yuyuk menjelaskan, Rio akan tetap menjadi tahanan KPK hingga berkasnya dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail mengaku telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Sebab, hari ini berkas Rio sudah memasuki P-21 dan kemungkinan besar praperadilannya bakal digugurkan. \"Permohonan secara tertulis info yang kami terima tim KPK rencananya akan menyelesaikan berkas perkara ke Tipikor. Ini kami bacakan surat pencabutan praperadilan atas nama PRC,\" kata Maqdir di PN Jaksel kemarin. Menanggapi pencabutan dari pihak Rio, majelis hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Tirta mengatakan, persidangan praperadilan itu ditunda hingga Rabu (4/11) pekan depan. Rio ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Suap itu diberikan untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menyeret Gatot sebagai tersangka. Rio ditahan penyidik KPK sejak 23 Oktober lalu.(put/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: