Menang di MA, PPP Bengkulu Djan Faridz Ajak Kader Rapatkan Barisan

Menang di MA, PPP Bengkulu Djan Faridz Ajak Kader Rapatkan Barisan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah milik Djan Faridz.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua DPW PPP Bengkulu kubu Djan Faridz, Ahmad Yani mengajak semua kader PPP di Bengkulu untuk bersyukur atas putusan MA tersebut.

\"Alhamdulillah tadi sore kita mendapat kabar bahwa pengajuan kasasi kita di Mahkamah Agung telah keluar keputusannya. Dan Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan Djan Faridz,\" ujar kepada wartawan, Selasa (20/10/2015)

Ia juga mengajak semua kader PPP untuk kembali merapatkan barisan demi kejayaan partai berlambang Kakbah tersebut.

\"Mari kita kembali bersatu membangun kembali PPP untuk kejayaan di Pemilu yang akan datang,\" ajaknya.

Dikatakan Ahmad Yani, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku kasasi di MA adalah final. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Menkumham untuk menyikapi SK yang mereka keluarkan.

\"Dalam keputusan MA tersebut jelas menginstruksikan Menkumham mencabut SK kepengurusan Bapak Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz,\" tambahnya.

Untuk diketahui, PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: