Coba Tabrak Polisi, Mobil Tersangka Sabu Ditembak
MUSIRAWAS, BE - Jajaran Satres Narkoba Polres Musirawas (Mura) Kamis (15/10) sekitar pukul 16.30 WIB, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Iw (43) bersama Si (38), warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau.
Pasutri yang diketahui sebagai pemilik Diskotik Legenda Patok Besi ini ditangkap petugas Satnarkoba Polres Musirawas saat melintasi jalan lintas Sumatra (Jalinsum) dekat Polsek Terawas. Keduanya diduga membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasatnarkoba AKP Forlianzon mengungkapkan, kronologis kejadian bermula petugas mendapatkan informasi pelaku diduga membawa narkoba dari arah Muara Rupit Kabupaten Muratara menuju ke arah Kota Lubuklinggau.
“Bermula kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan roda empat diduga membawa narkotika dari Kabupaten Muratara menuju ke Lubuklinggau,\" ujar Kasatnarkoba.
Mendapat informasi itu petugas pun langsung menuju ke TKP guna melakukan penghadangan di Jalinsum persisnya dekat Mapolsek Terawas.
Pada saat petugas memberhentikan kendaraan roda empat jenis mobil Honda CRV warna putih BG 511 NR, pengemudi sekaligus pelaku langsung menerobos barikade mobil petugas serta kendaraan lainnya yang melakukan penghadangan.
Mobil yang dikendarai pelaku yang menerobos barikade petugas langsung menabrak mobil Opsnal petugas Narkoba. Selain menabrak kendaraan petugas mobil pelaku juga menabrak kendaraan masyarakat yang berada di TKP guna melarikan diri.
Setelah menabrak kendaraan petugas dan menyerempet kendaraan warga yang melintas, kendaraan yang di kendarai pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kota Lubuklinggau dan terjadi kejar-kejaran antara kendaraan petugas dengan kendaraan pelaku yang jarak tempuhnya kurang lebih 20 Km dari Mapolsek Terawas hingga ke GOR Petanang Lubuklinggau persisnya di jalan baru.
Mengingat kendaraan pelaku tetap saja melaju kencang, petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara, namun tak digubris pelaku. Sehingga petugaspun melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ban kendaraan yang dikendarai pelaku bersama sang istri dan akhirnya mobil pelaku dapat di berhentikan petugas. Setelah itu, petugas pun langsung menggeledah kendaraan mewah Honda CRV warna putih BG 511 NR yang dikendarai pelaku.
Alhasil petugas menemukan pirek yang masih berisikan sisa sabu. Namun petugas pun tidak begitu percaya apa yang ditemukan, sehingga langsung melakukan penyisiran di Jalinsum dekat Polsek Terawas.
Hal itu membuahkan hasil, karena polisi menemukan barang bukti (BB) yang dibuang pelaku di jalan, berupa 1 bungkus plastik yg berisi pecahan dan serbuk pil diduga ektasi seharga Rp 600.000, klip kecil berisi sabu seharga Rp 300.000, 1 buah pirek yang masih terdapat sisa sabu dan 1 unit hp merk Samsung warna putih.
Selain itu, dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah kediaman Pasutri pemilik kafe di Komplek Perumahan Patok Besi KM 8 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Petugas langsung menggeledah rumah milik pasutri ini alhasil petugas menemukan kembali BB, diantaranya 2 butir pil diduga ekstasi warna putih logo jempol, 1 bong terbuat dari botol plastik lasegar, 2 buah korek api beserta sumbunya.
“Sementara itu, di rumah pelaku petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yaitu 1 buah sekop plastik warna pink, 1 bal plastik pipet warna putih, dan 1 buah HP merk nokia warna hitam ,\"ungkapnya .
Ditambahk Kasat, guna proses lebih lanjut pelaku bersama sang istri beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Musirawas guna penyelidikan lebih lanjut.(222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: