Isap Sabu, Oknum Polisi Dibekuk

Isap Sabu, Oknum Polisi Dibekuk

KOTA MANNA, BE – Jajaran Mapolres Bengkulu Selatan (BS) terbukti tidak pandang bulu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilahnya. Pasalnya dalam tahun 2015 ini, Sat Resnarkoba sudah membekuk dua oknum anggota Mapolres BS, karena terkait narkoba. Sebelumnya beberapa bulan lalu Bripka Nd yang bertugas di Mapolsek Pino, baru-baru ini Briptu Pn yang bertugas di Mapolsek Seginim. Saat ini Briptu Pn sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres BS. Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatar Insan SH membenarkan telah menangkap Pn, salah satu oknum anggota Polres BS.

Pn ditangkap bersama warga BS lainnya, Pt (34), warga Kota Manna BS pada Rabu (15/10) sore sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik Pt di Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna. “Saat ini oknum polisi dan temannya sudah kami amankan di ruang tahanan,” katanya. Menurut Tatar, tertangkapnya kedua orang tersebut berkat laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka sedang pesta sabu. Kemudian dipimpin Kasat Narkoba, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pengintaian, pihaknya pun langsung masuk ke rumah yang sudah menjadi target. Saat itu didapat Pt sedang pesta sabu, sedangkan Pn berada di teras rumah Pt dan diduga baru saja selesai pesta sabu, sebab dari hasil tes urine, diketahui urine Pn dan Pt positif. Dari hasil penggerebakan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu buah toples yang berisi 1 paket sabu-sabu seberat 0,06 gram, 1 pirek yang masih ada bekas sisa sabunya, satu buah skop terbuat dari pipet, 1 korek api yang ujungnya ada jarum, 1 bong yang terbuat dari botol minuman dan 12 bungkus plastik kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu, serta 1 unit HP merk Nokia milik Pt.

“Dari keterangan keduanya, Pt sudah lama menghisap sabu-sabu sedangkan PN baru satu bulan. Keduanya membeli sabu-sabu dari warga Kota Manna. Saat ini pemasok sabu-sabu untuk keduanya sedang kami buru,” demikian Tatar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: