Bangunan Liar Ditertibkan
BENGKULU, BE - Selama 7 tahun pedagang di kawasan objek wisata Pantai Sumur Melele dibiarkan mendirikan bangunan liar. Bangunan-bangunan tersebut berada di atas jogging track yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki untuk berwisata di kawasan itu.
Bangunan liar selama 7 tahun diketahui dari sosialisasi sekaligus penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kemarin (15/10). Puluhan personil Satpol PP diterjunkan menelusuri kawasan pantai dari Pasir Putih hingga ke Sumur Melele.
Deva (29) salah seorang pedagang mengatakan kepada petugas jika mereka sudah 7 tahun berjualan di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin dari Dinas Pariwisata. Keberanian mereka mendirikan bangunan semi permanen di atas jalan karena mengantong izin dari Ketua RT setempat.
\"Kalau bisa diurus kita mau urus izinnya, tetapi selama ini tidak ada izinnya dan tidak dapat diurus,\" tutur Deva.
Ia mengatakan jika pedagang disepanjang panti mulai Pasir Putih hingga Pasar Bengkulu tidak memiliki izin. Sehingga untuk penertiban diharapkan seluruh pedagang ditindak, supaya tidak ada kecemburuan. \"Kalau semuanya dipindahkan, kita tentunya siap pindah,\" tukasnya.
Sementara itu, dalam penertiban yang dilaksanakan kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak melakukan pembongkaran bangunan (pondok) pedagang meskipun tertutup. \"Kita disini memberikan sosialisasi karena selama ini memang bangunan yang melanggar ini tidak memiliki izin. Sekarang belum dilakukan penertiban karena kita masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata sebab wewenang itu ada di Pariwisata,\" tegas Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Suardi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: