Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rio Keluar dari Nasdem

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka,  Rio Keluar dari Nasdem

JAKARTA, BE - Kasus korupsi kembali menjerat kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella kemarin (15/10) resmi menyandang kasus tersangka. Dia dijerat menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Uang suap diberikan karena Rio janji mengamankan perkara Gatot yang ditangani kejaksaan. Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Rio sebagai tersangka. Alat bukti itu salah satunya keterangan saksi. KPK menjerat Rio dengan pasal 11 atau 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur tentang pemberian suap terhadap penyelenggara negara. \'\'PRC (Patrice Rio Capella) diduga menerima pemberian atau janji dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanto, istri Gatot),\'\' tegas Johan. Kasus yang menjerat Rio itu merupakan pengembangan dari perkara suap hakim PTUN Medan yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Rio diduga sebagai makelar penanganan korupsi Pemprov Sumut yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus itu bermuara ke Gatot selaku gubernur. Seperti diketahui, Kejati Sumut sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi bantuan sosial, tungakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD. Perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu kabarnya bergulir setelah Gatot dan wakilnya, Teuku Erry Nuradi tak akur. Erry yang berasal dari Partai Nasdem sempat dituding sebagai pihak yang melaporkan perkara itu ke kejaksaan. Perseteruan Gatot dan Erry sempat didamaikan sejumlah elite Partai Nasdem, termasuk Surya Paloh (Ketua Umum Nasdem), O.C Kaligis (Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu) dan Rio Patrice. Pertemuan dengan elite Partai Nasdem itu menghasilkan kesepakatan. Salah satunya penghentian penyelidikan yang tengah bergulir di kejaksaan. Upaya penghentian perkara itu salah satunya ditempuh dengan menggugat surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). O.C Kaligis mengawal gugatan itu dengan bertindak sebagai pengacara Pemprov Sumut. Berbagai cara dilakukan Kaligis agar gugatannya dikabulkan hakim. Termasuk melakukan penyuapan hingga akhirnya terbongkar OTT KPK. Ketika Kaligis dapat duit ratusan juta dari fee mengawal gugatan ke PTUN, Rio Capela tak mau kalah. Rio mempersuasi Gatot dan Evy dengan menyanggupi mengamankan kasus-kasus Pemprov Sumut yang sudah terlanjur ditangani kejaksaan. Gatot tentu percaya saja dengan Rio. Maklum, Rio merupakan Sekjen Partai Nasdem. Sedangkan Kejagung dipimpin mantan kader Nasdem, H.M Prasetyo. Rio, Gatot, dan Evy kerap melakukan pertemuan membahas pengamanan perkara di kejaksaan. Dari pertemuan itu, Rio meminta \'\'uang pengamanan\'\'. Gatot dan Evy memenuhi permintaan tersebut. Namun dia baru memberikan uang sebanyak Rp 200 juta pada Rio. \'\'Uang tersebut diberikan Evy melalui Sisca (teman Evy),\'\' ucap sumber di KPK. Setelah menetapkan Rio sebagai tersangka, kini KPK menelusuri apakah uang yang diberikan Gatot juga mengalir ke oknum di kejaksaan. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pekerjaan penyidik kini mengembangkan perkara itu dengan menelusuri ada tidaknya keterlibatan oknum-oknum di Kejati Sumut atau Kejagung. \'\'Kami masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk RPC sebagai tersangka,\'\' ujar Zul. Penelusuran keterlibatan oknum di Kejati Sumut maupun Kejagung memang harus dilakukan KPK. Sebab dalam persidangan sempat terungkap sadapanĀ  pembicaan Evy dan Yulius Irawansyah (pengacara anak buah Kaligis) yang membahas pengamanan di Gedung Bundar. Dalam percakapan itu muncul kata \'\'Jaksa Agung\'\' dan \'\'Gedung Bundar\'\'. Gatot sendiri sempat meminta semua perkara yang menjeratnya diambilalih KPK. Sebab dia ingin kasus yang terjadi di Pemprov Sumut terungkap secara terang-benderang. Termasuk mengungkap aktor-aktor dibalik perkara tersebut. Dia sempat khawatir terjadi conflict of interestĀ  ketika Kejagung ikut menangani perkaranya. Terpisah, Jaksa Agung H M. Prasetyo mengaku tidak terpengaruh dengan penetapan mantan kolega separtainya sebagai tersangka. Baginya, proses hukum tetap harus berjalan. \"Biar KPK mengungkap semuanya,\" paparnya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Menurut dia, pihaknya juga masih menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov Sumut. Prasetyo menyebut kasus yang ada di KPK dan Kejagung berbeda. Sebab, KPK dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT). \"Tidak ada sangkut paut kasus di KPK dengan disini,\" paparnya singkat. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Widyo Pramono menuturkan bahwa kasus bansos di Kejagung tetap on the track. \"Tetap berjalan kok,\" ujar lelaki yang memulai karir di Kejari Jaksel tersebut. Penanganan kasus Bansos di Kejagung saat ini masih menunggu kesimpulan dari penyidik. Penyidik sangat berhati-hati dengan kasus tersebut, sebab menghindari adanya kekalahan bila nanti diajukan praperadilan. \"Penyidik ini harus cermat ya,\" paparnya. Tak lama setelah status tersangka ditetapkan pada dirinya, Rio didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail menggelar keterangan pers di kantor DPP Partai Nasdem. Hanya berdua, tanpa didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atau pengurus lainnya, Rio menyampaikan pernyataan mundur dari kepengurusan DPP dan keanggotaan Partai Nasdem. \"Saya sudah melaporkan kepada Surya Paloh selaku Ketua Umum partai ini, saya menyatakan mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal dan berhenti dari partai ini,\" kata Rio yang mengenakan baju batik. Dia menyatakan tidak tahu dalam perkara apa KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Konsekuensinya, dirinya tidak bisa bersama lagi dengan Partai Nasdem. Dirinya menyatakan bahwa roda organisasi Partai Nasdem akan tetap berjalan tanpa keberadaan dirinya.\"Saya juga turut membesarkan partai ini dari awal,\" ujarnya. Maqdir menambahkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Argumen itu disampaikan atas dasar uang yang diterima Rio sudah dikembalikan. Maqdir tampaknya lupa bahwa pengembalian uang suap tidak menghapuskan tindak pidana. \"Penetapan tersangka itu dilakukan dengan cara tergesa-gesa. Tidak memenuhi norma dan azas penetapan tersangka sebagaimana putusan MK nomor 12/PUU/2-14,\" kata Maqdir. Menurut Maqdir, penetapan tersangka itu harus disertai syarat adanya dua bukti permulaan dan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, membaca surat panggilan terhadap Rio sebagai saksiĀ  dalam perkara Gatot bersama Evy, hal itu tidak memenuhi kaidah sebagaimana putusan MK. \"Belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan hari Jumat, 16 Oktober 2015,\" ujarnya. Terkait hal itu, lanjut Maqdir, seandainya benar ada perbuatan dari Rio yang dikategorikan sebagai perkara korupsi, hal hal itu tidak memenuhi kualifikasi perkara yang menjadi wewenang KPK. Pasal 11 UU KPK, kata Maqdir, menyatakan bahwa perkara korupsi yang menjadi wewenang KPK yang dilakukan aparat hukum, penyelenggara negara menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. \"Seharusnya KPK sebagai bagian penegak hukum harus secara tertib menjalankan seluruh ketentuan hukum pidaha, karena KPK bukanlah negara dalam negara,\" tudingnya. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: