Nggelek, Satpam CV Mayora Divonis 8 Bulan

Nggelek, Satpam CV Mayora Divonis 8 Bulan

Habis Dituntut, Langsung Diputus BENGKULU, BE – Sidang perkara narkoba, dengan terdakwa Shanta Saputra (27), warga Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kemarin digelar dengan agenda tuntutan oleh JPU. Menariknya, setelah JPU selesai menyampaikan tuntutan, hakim langsung membacakan putusan alias vonis kepada terdakwa. Kok bisa? Pada awalnya terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugito SH. Mendengar tuntutan dari majelis hakim tersebut terdakwa meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Cipta Sinuraya SH segera memberikan vonis hukuman pada dirinya. \"Saya minta majelis hakim langsung memberikan putusan pada saya, karena saya mengakui dan menyesali perbuatan saya,\" pinta terdakwa kepada majelis hakim, usai mendengar tuntutan yang diberikan JPU. Menanggapi permintaan terdakwa tersebut, Ketua majelis hakim bertanya balik dan meyakinkan terdakwa apakah benar ingin langsung diputuskan, karena hal ini akan merugikan terdakwa sendiri dalam proses hukum. Namun terdakwa tidak mempermasalahkan hal itu dan yakin dengan permintaannya, sehingga majelis hakimpun langsung memberikan putusan untuk terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan. \"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Shanta Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009,\" kata Ketua majelis hakim Cipta Sinuraya SH saat membacakan putusan untuk terdakwa. Lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shanta Saputra berupa pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas koran yang dibungkus lagi dengan plastik asoy warna putih bening. Seberat 39,1 gram, 1 buah Hp Blackberry warna hitam tipe CE 0168 dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini terdakwa bersikap menerima dan tidak berpikir-pikir. Pasalnya putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan JPU 1 tahun penjara. Untuk diketahui, kejadian ini berawal pada Senin (1/06) sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Jalan jalur 2 Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Awalnya pada Minggu (31/05) sekira pukul 19.00 WIB, saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai petugas jaga malam di CV Mayora, lalu terdakwa dihubungi oleh Beringin (DPO) dengan menawarkan mengajak membeli ganja kepada Tio (DPO) seharga Rp 350 ribu dengan patungan. Terdakwa menyediakan uang Rp 150 ribu dan Beringin Rp 200 ribu. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB ganja diantar ke pos jaga malam tersebut. Kemudian terdakwa melanjutkan jaga malam bersama kawan terdakwa. Lalu sebagian ganja disimpan oleh terdakwa di tempat sampah yang tidak jauh dari pos. Kemudian pada Senin (1/06) sekira pukul 00.30 WIB tiba-tiba datang petugas dari Dir Res Narkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sedangkan kawan terdakwa melarikan diri.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: