Setubuhi ABG, Warga BU Diamankan

Setubuhi ABG, Warga BU Diamankan

BATIK NAU, BE - Reson (18), warga D1 Trans UPT, RT 4, Desa Durian Amparan, Kecamatan Batik Nau yang membawa kabur kekasihnya sendiri, Mawar (15), warga Kecamatan Ketahun akhirnya berhasil diamankan Polsek Batik Nau, Senin (28/9) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Air Sebayur. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban dari nomor handphone yang dikasih orang tua korban sekaligus yang melaporkan kasus ini. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan ini. Dua pasangan dimabuk cinta ini sebelumnya sudah dinasehati dan diarahkan jika perbuatan mereka salah. \"Kita sudah memantau keberadaan pelaku dan korban sejak kemarin, baru sekarang bisa kita lakukan penjemputan. Saat pertama mendapatkan nomor handphone kita kesusahan menghubungi, lantaran tidak diangkat,” ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kapolsek Batik Nau, Ipda Wellianto Malau, Senin (28/9). Kapolsek menambahkan, selanjutnya pihaknya akan melanjutkan kasus ini sesuai hukum berlaku. Tersangka akan kita jerat dengan pasal perlindungan anak. “Untuk sementara korban akan kita kembalikan kepada orang tuanya, namun jika diperlukan penyidikan akan kita panggil lagi,\" jelas Kapolsek. Ia menambahkan, awal mula korban pergi dari rumah sebenarnya hanya karena masalah sepele. Pada Selasa (15/9), sekitar pukul 11.00 WIB, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor pelaku. Melihat anaknya pulang ke rumah dengan keadaan lusuh dengan membawa sepeda motor orang lain, membuat orang tua korban marah kepada korban. Korban yang tidak terima dimarahi, kemudian pergi dari rumah dan menceritakan kepada pelaku apa yang terjadi di rumah. Pelaku akhirnya menyuruh korban menginap dirumah kakak kandungnya. Memanfaatkan hal tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. \"Sebenarnya korban tidak terima dinasehati orang tuanya, kemudian kabur dan menceritakan kepada pacarnya. Tahu sendiri sifat anak baru gede sekarang, dinasehati bukan malah berhenti malah melanjutkan perbuatan negatif, salah menafsirkan nasehat orang tua. Namun yang terpenting pelapor sudah mendapatkan anaknya kembali, saya mengharapkan bukan kepada pelapor saja, tetapi semua orang tua agar bisa mengawasi kesehariannya anaknya,\" pungkas Kapolsek. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan orang tua korban, Aznawi Mangku Alam (35), warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Ketahun, Sabtu (26/9). Pelapor tidak terima anak gadis yang masih tercatat sebagai pelajar ini melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan pelaku, apalagi anaknya memilih lebih mempercayai perkataan pelaku dari pada dirinya, dan memilih meninggalkan rumah selama beberapa hari.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: