Pejabat Kota Wajib Teken Kontrak Kerja

Pejabat Kota Wajib Teken Kontrak Kerja

\"Uji BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Kota melakukan evaluasi kerja tidak hanya tes kompetensi bidang saja.  Mulai 1 Oktober mendatang, Pemerintah Kota akan menandatangani kontrak kerja kepada 32 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penandatanganan kontrak kerja ini mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Perwakilan hingga Kepala Satuan.  Kontrak kerja tersebut dibuat sendiri oleh pejabat eselon II yang disesuaikan dengan Tupoksinya masing-masing, yang berakhir hingga 31 Desember 2015, dengan tujuan supaya ada komitmen dan tanggung jawab pejabat eselon II dalam kinerja 3 bulan ke depan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota, M Husni MSi mengatakan, setelah berakhir 3 bulan, kontrak kerja ini akan dievaluasi dan kembali dirancang kontrak yang baru yang menyesuaikan keinginan masyarakat. \"Membuat masalah kontrak kinerja, kemudian di dalam kontrak kinerja itu mulai 1 Oktober sampai 31 Desember.  Dan 2016 nanti  kontrak kinerja itu akan diberlakukan mulai terhitung pada tanggal 2 Januari sampai akhir tahun,\" kata Husni. Kemudian, setelah 32 eselon II di lingkungan Pemerintah Kota ini selesai membuat kontrak kerja, Pemkot juga akan melakukan kontrak kerja untuk pejabat eselon III dan IV. Setelah 3 bulan berjalan, kontrak akan dilakukan evaluasi, sedangkan bagi pejabat yang gagal akan mendapat sanksi pemecatan dari jabatan. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon MPd mengharapkan agar semua pejabat kota baik eselon II, III, dan IV dapat memaksimalkan pekerjaannya terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dirasanya perlu untuk membuat kontrak kerja, dimana poin-poin atau prospek kinerja kedepan perlu dicatat sebagai pedoman/target, jika dari kerjanya baik maka akan menjadi penilaian untuk layak direkomendasi dalam kepemimpinan jabatan selanjutnya. Dengan hal tersebut, dapat diukur batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. \"Tidak hanya fakta integritas saja, tetapi juga ada kontrak kerja yang harus dibuat, karena ini merupakan takaran secara spesifik yang dikerjakan untuk masyarakat. Maka dari itu mulai sekarang kita buat kontrak kerja untuk 3 bulan ke depan, dan nanti untuk selanjutnya di bulan Desember kita buat kontrak kerja selama 1 tahun kedepan,\" ujar Marjon. Marjon juga menyampaikan, agar hal tersebut dapat dipahami semua SKPD di pemerintahan kota, supaya menjadi produk yang handal atau sukses menjalani kepemerintahan dalam membangun dan memenuhi kebutuhan masyartakat Kota Bengkulu. \"Jadi nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja SKPD diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken pejabat,\" imbuh Marjon. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: