Jangan Takut Lapor ke Disnaker
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Muhipin mengatakan, kepada seluruh buruh atau karyawan swasta di Kota Bengkulu, jika mengalami ketidakadilan dari perusahaan maka silakan melapor ke Disnaker, atau minta difasilitasi SPSI. Dan dalam hal ini, pihak Disnaker akan menyurati perusahaan yang terkait untuk diproses lebih lanjut. Akan tetapi pada kenyataannya, kebanyakan para buruh enggan melapor karena khawatir nanti ada ketersinggungan yang terjadi terhadap perusahaan, yang berujung ke pemberhentian tempat buruh bekerja. \"Kita menurunkan beberapa tim melakukan pemantauan langsung ke perusahaan/kantor menanyakan tentang upah yang diterima buruh, atau jam kerja yang dijalani buruh tersebut,\" kata Muhipin. Selain itu, menurut Kabid bina pengawasan, Toni Harisman bahwa pegawai/buruh tidak perlu takut, karena yang melaporkan perusahaannya, otomatis identitas pegawai tersebut akan dirahasiakan sepenuhnya. Namun, dalam hal ini, pihaknya juga melakukan upaya mediasi dan rekomendasi. \"Jadi jangan takut, laporkan saja, atau minta fasilitasi serikat pekerja, pelapor akan kita rahasiakan, pihak perusahaan akan kita beri teguran,\" imbuh Toni. Sebelumnya, Disnaker juga pernah mendapati temuan ada buruh menerima upah dibawa minimum Provinsi, maka dari hal itu, pihak Disnaker melayangkan surat pihak perusahaan agar dapat disesuaikan dengan hak yang memang sudah ditentukan. \"Ya di suatu perusahaanlah, saat itu tim turun mencari informasi mengenai upah yang diterima buruh di perusahaan itu, didapatlah info bahwa buruh di upah atau gaji sebesar Rp 1,3 juta per bulan, padahal UMP Bengkulu sebesar Rp 1,5 mendapati temuan itu kita beri surat teguran perusahaan tersebut, tak lama upah yang diberikan berubah, nah hal hal seperti inilah yang terkadang kita sikapi,\" ungkapnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: