Panwas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran

Panwas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran

TUBEI,BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong pada Senin (14/9) yang lalu telah merekomendasikan 1 pelanggaran pemilu untuk ditindak lanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lebong. Adapun dugaan pelanggaran Pemilu tersebut melakukan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati/calon wakil Bupati pada tanggal 6 September di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang. Hal ini disampaikan ketua Panwaslu Kabupaten Lebong, Deski Bewantara SH MH. \"Kita dari Panwaslu Kabupaten Lebong menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Pasangan ini melakukan orasi dan mengajak warga yang hadir dalam sebuah acara di Kelurahan Rimbo Pengadang, sedangkan pada tanggal tersebut pasangan calon Bupati/ calon wakil Bupati bersangkutan tidak memiliki jadwal kampanye di zona 1 melainkan jadwal kampanye mereka di zona 3,\" kata Deski. Ditambahkan Deski, alat bukti yang dimiliki oleh panwas terkait dugaan pelanggaran zona kampanye tersebut yakni berupa foto dan rekaman video. \"Kita juga sudah melakukan rapat dengan seluruh tim panwas dan telah mengundang pasangan calon untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Nah Kemarin yang hadir di panwas untuk memberikan kelarifikasi yakni Calon Wakil Bupati,\" jelas Deski. Dugaan Pelanggaran pemilu yang dilakukan pasngan calon Bupati/calon Wakil Bupati tersebut, lanjutnya, dinilai melanggar pasal 187 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 2015. Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang  yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota  untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau  denda  paling  sedikit  Rp100.000  (seratus  ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000. Sayangnya calon Bupati maupun calon wakil Bupati tersebut hingga malam kemarin belum dapat dikonfirmasi terkait pelanggaran tersebut.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: