Kades Dilarang Urus Parpol dan Jadi Caleg

Kades Dilarang Urus Parpol dan Jadi Caleg

\"paraBENTENG, BE - Kepala Desa (Kades) yang masih aktif sebagai perangkat di desa, diminta bisa menahan keinginannya mencalon legislatif atau aktif dan bergabung dalam Partai politik. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik (Parpol). Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafei,i S.Ip menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut tidak boleh dianggap remeh. \'\'Kades dilarang berpolitik, mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat desa. Jika mau bergabung atau  menjadi pengurus parpol harus mengundurkan diri. Pilihlah salah satu, menjadi Anggota Parpol atau Kades,” ucap Zamzami. Menurut Zamzami, belakangan ini ia sudah mendengar perihal banyak kepala desa yang bergabung dengan partai politik. Sebagian mereka bahkan ada yang berencana menjadi calon legislatif (Caleg). Kades sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten, kepala desa memiliki tugas, pokok dan fungsi untuk melayani pemerintahan di tingkat desa, bukannya mencari massa dalam berpolitik. “Kades harus memberikan pengabdian untuk desa dan melayani masyarakat dengan maksimal. Bila merangkap jabatan sebagai pengurus Parpol tentunya bisa mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari. Kita takut nanti fungsi dalam jabatannya sebagai kepala desa tidak maksimal di masyarakat,” imbuh Zamzami. Zamzami menambahkan, dalam tugasnya Kades harus netral dan memberikan perlakuan sama terhadap seluruh calon anggota legislatif yang nantinya akan berkampanye di desa.“Jika Kades merangkap jabatan di Parpol, dipastikan tidak akan netral. Ia bisa mengarahkan masyarakat untuk memilih partai politik tertentu,” tegas Zamzami. Diakui Zamzami, menjelang pelaksanaan Pilleg 2014, banyak Parpol berusaha merekrut kepala desa untuk mendulang suara. Dengan merangkul kepala desa sebagai pengurus, Parpol tentu menargetkan bisa meraup suara banyak. Jika Kades aktif di Parpol, Pilleg 2014 nanti tidak bisa adil seperti yang diinginkan pemerintah.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: