Waspadai Penggelembungan Pemilih

Waspadai Penggelembungan Pemilih

BENGKULU, BE - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil secara serentak di Provinsi Bengkulu kurang dari 3 bulan lagi. Disisi lain masyarakat yang belum terdata sebagai pemilik masih cukup banyak, baik masyarakat yang tinggal di pinggiran Kota Bengkulu maupun di kabupaten-kabupaten. Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu, Mirza Yasben MSoc Sc mengkhawatirkan akan terjadinya penggelembungan pemilih pada Pilkada mendatang. Sebab, penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sudah sering terjadi dalam pemilihan sebelumnya. \"KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas wajib mewaspadai penggelembungan daftar pemilih tetap agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,\" kata Mirza mengingatkan. Modus penggelembungan pemilih ini biasanya dilakukan secara sistematis oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai ujung tombak  penyelenggara Pemilu bekerjasama dengan Ketua RT setempat yang disponsori oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Caranya, mereka memasukkan orang-orang luar kedalam daftar pemilih ditempatnya. Selanjutnya orang tersebut akan datang memilih disaat hari pencoblosan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia meminta Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat dengan cara langsung turun ke lapangan, bukan hanya sekedar mendengarkan laporan dari ketua RT atau PPS atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). \"Pengawas Pemilu harus mencocokkan data pemilih tetap dengan data yang disampaikan oleh Mendagri sebagai DP4 atau data kependudukan dari Dukcapil setempat. Jika tidak sesuai dengan data Dukcapil, silahkan Panwascam atau Panwaslu untuk merekomendasikan pencoretannya,\" tegas Mirza. Dibagian lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM juga mengaku bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti terjadinya penggelembungan suara itu. Untuk mengantisipasinya, ia meminta peran aktif dari masyarakat untuk mengecek diri dan keluarganya, jika ada keluarganya yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih, maka anggota masyarakat tersebut bisa melaporkan ke PPS atau PPK atau KPU setempat untuk dilakukan pencoretan. \"Selain warga, peran ketua RT juga sangat dibutuhkan, karena yang lebih mengetahui data warganya adalah ketua RT tersebut. Jika warga dan ketua  RT-nya berperan aktif untuk mendapatkan pemilih yang berkualitas, maka dipastikan penggelembungan suara tidak akan terjadi,\" jelasnya. Disisi lain, Irwan juga mewarning PPS dan PPS untuk tidak melakukan penggelembungan suara tersebut, bagi yang melakukannya dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari penyelenggara Pemilu, bahkan yang bersangkutan akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara yang berada ditingkat bawah untuk tidak coba-coba bermain masalah pemilih ini, karena risikonya sangat besar,\" tegasnya. Selain itu, Irwan juga meminta KPU kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap kinerjanya bawahannya. Karena PPS dan PPK adalah penyelenggara yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota yang besifat sementara untuk membantu penyelenggaraan Pilkada, jika PPS atau PPK tersebut bermasalah atau sengaja melakukan kesalahan, maka KPU kabupaten/kota yang menanganinya. \"Kita berharap masalah ini tidak terjadi, dan kami juga mengharapkan media untuk ikut melakukan pengawasannya. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran itu, silahkan lapor kepada KPU setempat atau langsung ke KPU Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: