Dua PNS Distanak Provinsi Diperiksa
BENGKULU, BE - Tim penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu semakin gencar mengusut dugaan penggelapan sebanyak 9 ekor sapi bantuan di Desa Gajah Mati, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kali ini, giliran dua PNS Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Bengkulu diperiksa penyidik. Keduanya adalah, Kabid Produksi Tarman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2013, Drh Kusnadi Setiawan. Dikonfirmasi BE, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSiĀ melalui Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Dadan SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedua PNS Provinsi Bengkulu dimintai keterangan sebagai saksi guna menggali informasi terkait mekanisme serta petunjuk pelaksana (Juklak) penyaluran sapi bantuan tersebut. \"Ya, ada dua saksi dari Dinas Peternakan provinsi yang kita panggil. Mereka diminta keterangan untuk mengetahui bagaimana proses sapi bantuan itu diberikan,\" terang Dadan. Selanjutnya, kata Dadan, dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa berbagai saksi. Dimulai dari 7 orang kelompok tani yang diduga menjualkan sapi tersebut kepada oknum Kades Gajah Mati berinisial Ro, hingga perangkat desa serta warga setempat. Pun begitu, ditegaskan Dadan, hingga saat ini ia belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab itu, ia mengaku akan menginstruksikan kepada tim penyidik untuk menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka. \"Saat ini tersangkanya belum ditetapkan, kita masih selidiki siapa yang lebih bertanggung jawab,\" sambung Dadan. Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi, kedua saksi, baik Tarman maupun Kusnadi menolak untuk menjelaskan kepada wartawan terkait kasus dugaan penggelapan 9 ekor dari 29 ekor sapi bantuan di Desa Gajah Mati. \"Tanyakan saja sama penyidik ya, semua sudah kami sampaikan,\" singkat Tarman, ketika lari dari cegatan wartawan, kemarin (9/9).(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: