Dewan Geram, Lapak Pedagang Pantai Panjang Masih Menjamur

Dewan Geram, Lapak Pedagang Pantai Panjang Masih Menjamur

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu meminta Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bengkulu dapat menindak lanjuti banyaknya pedagang liar yang berjualan di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Selasa (8/09). Pasalnya hingga kini para pedagang semakin leluasa menempati area pemecah ombak di sepanjang Pantai Panjang.

Selain menutupi keindahan pantai, lapak para pedagang disana diduga  kerap dijadikan tempat protistusi atau mesum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diungkapkan oleh Ketua Komisi II Suimi Fales, melihat kondisi tempat seyogyanya sebagai wisata para pengunjung itu, seharusnya menjadi sorotan penting Pemerintah Kota untuk dapat menghasilkan pendapatan daerah. Namun jika dilihat kondisi wisata masih belum ter tata maka, para turis dari luar Kota enggan untuk mengunjungi Pantai itu.

\"Pemerintahan Kota Bengkulu dalam hal ini harus tegas, warung yang merusak dan membuat kumuh harus dibersihkan. Kalau mau Kota Bengkulu ini menjadi kota wisata, kalau tidak maka otomatis pendapatan tidak akan bertambah. Karena kita tahu pendapatan daerah  Kota ini hanya berasal dari  wisata dan jasa, maka Pemerintah Kota harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini, namun sebelumnya para pedagang harus diberikan teguran dan tindakan sosialisasi agar mereka dapat mengerti,\" terang Suimi panjang.

Hal ini juga ditanggapi anggota Komisi II oleh Wien Zafitrah. Menurutnya para pedagang harus diberikan imbauan atau teguran terlebih dahulu sebelum Pemerintah Kota Bengkulu ingin menertibkan lapak liar itu. Sebab, dikatakannya, jika Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan secara paksa maka pedagang itu dipastikan akan kembali berjualan kembali. 

\"Perlu adanya sosialisasi juga, sebenarnya mereka disana sudah sering tapi karena belum ada ketegasan yang tepat dan ihimbauan yang benar, maka mereka tidak jera,\" tutup Wien. (com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: