Ring Road Selamatkan Jalan Kota

Ring Road Selamatkan Jalan Kota

\"RIO-GUB BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (7/9), menggelar sidang paripurna dengan agenda jawaban jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan Jalan Lingkar Luar (Ring Road) dalam kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Gubernur H Junaidi Hamsyah memberikan jawaban bahwa keberadaan jalan lingkar luar sangat dibutuhkan karena akan menyelamatkan jalan dalam Kota Bengkulu dari kehancuran sebelum waktunya. Sebab, semua truk angkutan barang akan melewati ring road tersebut, tidak lagi melewati jalan di dalam Kota Bengkulu seperti yang terjadi selama ini.

\"Nanti semua mobil angkutan barang akan lewat ring road dan langsung menuju ke Pelabuhan Pulau Baai. Dengan begitu jalan-jalan yang ada di dalam Kota Bengkulu akan tahan lama, karena tidak lagi dilalui mobil-mobil bermuatan berat,\" kata gubernur.

Terkait dengan saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu dalam rapat sebelumnya, Junaidi mengaku siap merealisasikannya, termasuk mengenai penyusunan analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan sejumlah dokumen lainnya.

\"Kami sepenuhnya mendukung saran dan masukan dari fraksi-fraksi untuk segera menyelesaikan proses perizinan dan penyusunan amdal jalan lingkar luar Bengkulu dalam kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah itu,\" ungkapnya.

Selanjutnya, kata Gubernur, penyusunan AMDAL akan disusun oleh Balai Jalan Nasional III Palembang, karena jalan lingkar luar tersebut merupakan jalan nasional, bukan jalan provinsi ataupun Kota Bengkulu.

Menurutnya, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan izin untuk melanjutkan pembangunan ring road itu ke Departemen Kehutanan, namun belum diberikan izin karena Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta untuk melengkapi beberapa syaratnya, salah satunya AMDAL dan Perdanya.

\"Menindaklanjuti instruksi Departemen Kehutanan itulah kita mengajukan Raperda ini, kita berharap setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda nanti, izinnya bisa dikeluarkan langsung oleh Menteri Kehutanan. Dan kita menjamin bahwa cagar alam itu tidak akan rusak, karena jalan tersebut akan dibangun jauh diatas permukaan air danau,\" jelasnya.

Setelah mendengarkan jawaban gubernur itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri SSos langsung mengesahkan bahwa Raperda Jalan Lingkar Luar Danau Dusun Besar itu akan dilanjutkan ke pembahasan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.

\"Silakan dibahas dengan mengundang mitra-mitranya masing-masing, hasilnya nanti akan dilaporkan dalam sidang paripurna yang akan digelar 6 Oktober mendatang,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: