Cewek Berambut Panjang Ini Punya Keahlian Khusus, Digelandang Polisi
PONTIANAK - Nadwa Nadia Indah, seorang perempuan 20 tahun yang lihai merampas telepon seluler (Ponsel) dari atas sepeda motor. Nadwa ditangkap jajaran Polsek Pontianak Selatan, Minggu (6/9) malam. Perempuan berambut panjang ini terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret. Bahkan setiap kali beraksi, Nadwa selalu membawa senjata tajam (Sajam). Nadwa beraksi tidak sendiri. Dia join dengan Ridwansyah, 38. Korbannya bernama Ramona, 24, yang menyimpan Ponsel di box depan sepeda motor matic-nya. Kejadian berawal saat Ramona warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur, mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Komyos Soedarso. Setibanya di Jalan Pak Kasih, tepat di depan pelabuhan Dwikora Pontianak, melintas satu arah sepeda motor yang dikendarai Ridwansyah, membonceng Nadwa, menyalip Ramona. “Tersangka perempuan (Nadwa) yang duduk di belakang langsung menyambar Ponsel korban yang terletak di bagian depan motornya. Sementara tersangka laki-laki yang sebagai joki motor, langsung tancap gas,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, Senin (7/9). Ramona mengejar jambret perempuan itu hingga ke Jalan Ketapang, Kelurahan Benua Melayu Darat. Tiba-tiba saja Ridwansyah menghentikan laju motornya. Ramona pun berhenti menghampiri kedua pelaku. Kemudian Nadwa turun dari sepeda motor, mengacungkan pisau mengancam Ramona. “Di situ, korban dan saksi yang melihat mendapat ancaman dengan todongan senjata tajam jenis pisau oleh tersangka perempuan (Nadwa). Kedua tersangka berhasil kabur lagi hingga sampai ke Jalan Gajah Mada,” jelas Kartyana. Ramona kembali ke sepeda motornya dan kembali mengejar pelaku. Di depan Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, Nadwa kembali berulah menodongkan pisaunya. “Mereka kabur lagi, sampai di depan Pasar Flamboyan dan terjatuh. Kemudian ditangkap anggota BKPM yang berjaga di Pasar Flamboyan bersama warga,” papar Kapolsek. Ridwansyah warga Jalan M Sabrani, Pontianak Timur dan Nadwa warga Jalan Adisucipto, Pontianak Selatan itu pun diamankan sementara. Untung saja tidak dipelasah warga. Setelah jajaran Polsek Pontianak Selatan tiba ke lokasi, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek, bersama barang bukti kejahatannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kartyana. (oxa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: