Mata Pilih Pilgub Bertambah 50 Ribu

Mata Pilih Pilgub Bertambah 50 Ribu

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, kemarin (3/9) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) se Provinsi Bengkulu. Dari pleno diketahui jumlah DPS 9 kabupaten dan 1 kota sebanyak 1.430.936 atau bertambah sebanyak 50.081 pemilih dibandingkan Daftart Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 lalu yang hanya 1.380.855 pemilih. Rincian DPS kabupaten dan kota(lihat grafis). Menurut Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Perencanaan, Keuangan dan Data, Siti Baroroh MSi mengutarakan, berttambah jumlah daftar pemilih sementara itu kemungkinan besar berasal dari pemilih pemula dan perpindahan penduduk dari daerah lain ke Provinsi Bengkulu. \"Kemungkinan kembali bertambah, karena data ini baru bersifat sementara, sedangkan setelah penetapan DPS ini akan dilakukan pendataan ulang, verifikasi dan perbaikan data. Atau bisa juga malah menurun bila yang masuk DPS ini banyak yang ganda atau meninggal dunia,\" katanya. Siti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dengan mengecek apaka sudah masuk kedalam DPS atau belum. Cara mengetahuinya bisa dilihat di website KPU atau bisa mendatangi Penyelengara Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerahnya masing-masing. \"Bagi masyarakat yang belum terdata, silahkan melapor ke petugas PPDP, PPS, PPK atau KPU kabupaten dan kota,\" ujarnya Siti. Namun demikian, ia mengaku masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, nanti setelah  penetapan DPS ini, pihaknya akan mendata ulang sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi masyarakat yang belum genpa 6 bulan tinggal ditempatnya yang baru, Siti pun menyarankan agar berkordinasi dengan keluarga atau ketua RT tempat ia tinggal sebelumnya. Karena ia dipastikan akan tetap terdata ditempat yang lama, karena dokumen kependudukannya belum dicabut atau belum dipindahkan ke tempat tinggalnya yang baru. \"Ada baiknya mereka berkoordinasi dulu dengan tempat tinggal sebelumnya dan yang terpenting jangan sampai warga itu kehilangan haknya untuk memilih,\" imbuhnya. KPU sendiri sebagai penyelenggara Pikada akan terus berupaya agar semua masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memiliki hak pilih dapat memilih atau tidak kehilangan hak pilihnya. Adapun masyarakat yang sudah memiliki hak memilih atau sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dibawah 17 tahun tapi berkeluarga juga sudah memiliki hak pilih. Jika setelah ditetapkan menjadi DPT, namun masih ada warga yang belum terdata karena berbagai alasan, KPU pun akan menerapkan sistem penyalurah hak pilih seperti Pilres 2014 lalu, yakni masyarakat bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir. Syaratnya cukup membawa KTP atau kartu keluarga (KK).(400) Rincian Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota Nama Daerah         Jumlah DPS Bengkulu Selatan--------114.512 Bengkulu Tengah---------78.884 Bengkulu Utara---------206.939 Kaur-----------------------92.978 Kepahiang---------------108.310 Kota Bengkulu----------266.647 Lebong--------------------82.150 Mukomuko--------------127.658 Rejang Lebong---------202.396 Seluma------------------150.462 JUMLAH-----------1.430.936

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: