Pemkot Telusuri Harta Kekayaan 7 Ribu PNS
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, hingga saat ini masih menelusuri harta kekayaan 7 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Marjon, MPd. Bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). \"Sejauh ini, kita belum menerima laporan dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mungkin teknisnya masih berjalan, karena blankonya sudah diberikan,\" ujar Marjon kepada BE, kemarin. Lanjutnya, demi kepentingan bersama terkait transparansi keuangan dan harta kekayaan para PNS. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan instruksi yang telah ditetapkan tersebut. Karena sebelum dilakukan kebijakan tersebut, pemerintah pusat pasti telah melakukan analisa dan pertimbangan yang matang. \"Ya memang sebelumnya, hanya jabatan tertentu saja yang melaporkan harta kekayaannya. Tapi kalau ini diwajibkan untuk semua PNS. Hal ini untuk menciptakan pemerintahan yang transparansi dan akuntabilitas,\" terangnya. Sehingga setelah dilakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut. Maka semua PNS dapat diketahui harta kekayaannya dari semua golongan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. \"Selanjutnya, kita juga masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB tentang teknis selanjutnya. Namun pada intinya, kita mendukung program pusat itu untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang bersih,\" tutup Marjon. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: