Pemprov Didesak Eksekusi Tapal Batas

Pemprov Didesak Eksekusi Tapal Batas

BENGKULU, BE - Hingga saat ini tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong tepatnya di Kecamatan Padang Bano, belum juga menemukan titik terang ditengah-tengah masyarakat kedua kabupaten tersebut. Padahal Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 sudah tegas menyatakan bahwa Padang Bano yang sebelumnya masuk ke wilayah Lebong, kini masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan begitu, maka semua masyarakat di perbatasan tersebut tidak lagi bisa memilih di Lebong pada Pilkada 9 Desember mendatang, melainkan memilih di Bengkulu Utara.

Untuk menyelesai sengketa tapal batas ini, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Saadah Mardliyanti SAg MA mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu turun tangan dan masalah itu harus selesai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada akhir Oktober mendatang.

\"Pada dasarnya tidak ada masalah lagi karena Permendagrinya sudah ada dan tapal batal yang selama ini diributkan sudah jelas. Hanya saja kemungkinan karena Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mensosialisasikan Permendagri tersebut kepada masyarakat di sekitar tapal batas itu, sehingga masyarakat dan Pemerintah Daerah Lebong masih bersikuh tidak mau melepas daerah itu masuk menjadi bagian daerah Kabupaten Bengkulu Utara,\" terang Saadah, kemarin.

Menurutnya, selama ini Pemprov terkesan tidak mau berkontribusi menyelesaikan masalah tersebut. Buktinya, Permendagri itu sudah turun beberapa bulan lalu, namun Pemprov belum juga mensosialisasikan kepada masyarakat tidak mau masuk ke Kabupaten BU itu.

\"Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, Permendagri ini adalah produk pemerintah pusat sehingga Pemprov berkewajiban menyampaikannya kepada masyarakat. Jika yang menyampaikannya adalah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dipastikan masyarakat tidak mau menerimanya, karena sejak awal masyarakat di Padang Bano tersebut sudah menolak tidak mau masuk menjadi warga Bengkulu Utara,\" paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, agar masyarakat Padang Bano bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, maka pihaknya tetap meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan surat domisili untuk sekitar 3000 an warga di Padang Bano tersebut. Sebab, mereka belum memiliki administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP sebagai warga Bengkulu Utara.

\"Kami akan membuat surat ke KPU Bengkulu Utara dan ke Pemkab BU. Suratnya kami minta Pemkab BU mengeluarkan domisili bagi masyarakat yang tidak memilik KTP BU di daerah perbatasan tersebut. Domisili itulah yang akan dijadikan dasar memasukkan mereka ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti,\" kata Zainan.

Menurut Zainan, dasar pemerintah kabupaten melalui kepala desa (Kades) setempat mengeluarkan surat domisili adalah Permendagri Nomor 20 tahun 2015 yang menjelaskan Padang Bano masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara. Jika terjadi penolakan atau tikak menerima Permendagri tersebut, itu urusan lain yang harus diselesaikan oleh kedua pemerintah kabupaten, yakni Pemkab BU dan Pemkab Lebong. \"Kami menggunakan keputusan yang berlaku, kami wajib menjamin hak pilih warga di daerah tersebut, kalau tidak didata maka kami melanggar aturan. Jika Pemdakab BU tidak mendukung, berarti Pemdakab BU tidak hadir untuk mensukseskan Pilkada, itu jelas bertentangan dengan aturan yang ada,\" pungkas Zainan. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: