Pemkot Gugat Mou PTM Mega Mall

Pemkot Gugat Mou PTM Mega Mall

BENGKULU, BE - Revisi MoU PTM Mega Mall yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sejak beberapa tahun yang lalu kepada pihak pengelola, hingga kini kian tak jelas.  Kondisi ini membuat pihak Pemkot geram lantaran dari 9 poin yang diajukan untuk diubah, namun baru 6 poin yang disepakati. Sedangkan 3 poinnya lagi belum disepakati oleh pihak pengelola. Oleh sebab itu, Pemkot berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bengkulu, Pajrul Apandi mengatakan bahwa saat ini berkas gugatan tersebut tengah dikaji dan dibahas di bagian hukum sekretariat kota Bengkulu. Selain itu, upaya untuk merevisi MoU ini sudah maksimal dilakukan oleh pihaknya.  Bahkan terakhir, digelar rapat tim koordinasi kerjasama daerah, dan telah disampaikan kepada pihak PT. Tigadi Lestari, terkait hasil mediasi di BPKP Provinsi.  Namun sayangnya langkah tersebut belum juga dapat merealisasikan tercapainya kesepakatan 3 poin yang diajukan. \"Dari hasil upaya tersebut memang belum menemukan titik temu khusus penyelesaian dari 3 poin itu, untuk selanjutnya akan dikaji lebih mendalam oleh bagian hukum kita untuk langkah selanjutnya. Apakah nanti akan diteruskan mediasinya atau bagaimana, nanti akan dikaji lebih detil secara teknis di bagian hukum,\" jelas Pajrul kepada BE. Selain itu, desakan untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, sebelumnya disampaikan oleh  Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bengkulu. Terlebih lagi MoU ini sudah sangat merugikan Pemerintah Kota karena PTM dan Mega Mall sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap Kota Bengkulu, dan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada. \"Kita belum bisa memastikan itu, karena itukan keputusan walikota, jadi dari hasil kajian nanti maka pihak hukumlah yang akan memberikan saran ke walikota untuk bagaimana kelanjutan dari pada proses revisi MoU antara Pemkot dengan PT Tigadi Lestari,\" imbuhnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: