Sita Ganja 0,97 Kg dari 5 Tersangka

Sita Ganja  0,97 Kg dari 5 Tersangka

\"EKSPOSSBENGKULU, BE - Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu,  berhasil meringkus 5 orang tersangka kasus narkoba jenis ganja, berinisial HH (36), warga Jalan Sudirman,  Kelurahan Pintu Batu; DD (35), warga Jalan Sumatera, Kelurahan Suka Merindu; DF (18), warga Jalan Semeru, Kelurahan Padang Jati; JL (18), warga Desa Sungai Hitam, Kelurahan Pondok Kelapa dan RZ (31), warga Perumnas Griya Betungan Asri, Kelurahan Betungan. Dari penangkapan kelima tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB)  berupa daun ganja kering seberat 0,97 Kg atau 997 gram; 3 paket sabu-sabu seberat 2,4 gram, 2 timbangan elektronik; 2 alat hisap sabu;  plastik bening dan 5 unit handphone (HP). \"Penangkapan ini, kita lakukan  sejak kurang lebih satu bulan yang lalu, dan kita berhasil mengamankan 5 orang tersangaka narkoba ini,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk saat menggelar ekspos  di Polres Bengkulu, kemarin (28/8). Lanjutnya, penangkapan kelima orang tersangka berawal adanya  informasi warga. Kemudian, kelima orang tersangka  ditangkap di tempat yang berbeda dangan barang bukti yang berbeda pula. Namun,  dari penangkapan 5 orang tersangaka tersebut, Polres Bengkulu juga masih melakukan pengejaran kepada 5 orang lagi. Ke- 5 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, juga masih berkaitan dengan 5 orang tersangka yang sudah diamankan di Polres Bengkulu. \"Selain telah mengamankan 5 orang tersangka, kita juga masih melakukan pengejaran kepada 5 orang DPO lagi. Untuk keberadaanya, sudah kita lakukan pendalaman. Sehingga secepatnya, akan dilakukan penangkapan,\" terang Kapolres. Kapolres menambahkan, bahwa ke 5 orang tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. \"Kelima orang tersangka ini, tetap akan kita proses sampai di Pengadilan nanti. Dan untuk beberapa tersangka nanti akan kita titipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Malabero Bengkulu. Karena  tempat tahanan kita tidak mencukupi untuk menampung tersangka ini,\" pungkas Kapolres. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: