Jukir Diminta Pungut Tarif Sesuai Perda

Jukir Diminta Pungut Tarif Sesuai Perda

BENGKULU, BE - Maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh para juru parkir (Jukir) di Kota Bengkulu, semakin menimbulkan keresahan masyarakat.  Pasalnya, tak sedikit Jukir yang memaksa untuk meminta tarif parkir lebih dari peraturan yang ditetapkan.  Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu akan melakukan penindakan tegas terhadap Jukir yang melakukan penyelewengan tarif parkir.Sebab setiap Jukir diwajibkan untuk memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah di terapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2011. Dimana, dalam Perda tersebut diatur bahwa tarif kendaraan roda 2 sebesar Rp 1000, untuk roda 4 Rp 2000 sedangkan roda 4 jenis bus angkutan umum sebesar Rp 3000 dan kendaraan roda 6 sebesar Rp 4000. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Selupati, mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, maka dari itu diminta kepada masyarakat juga harus membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan. Salah satunya untuk tidak memberikan tarif lebih dalam parkir tersebut, namun jika yang dirasakan oleh masyarakat adanya paksaan yang ditunjukkan oleh jukir tersebut, maka masyarakat tersebut harus melaporkan ke pihak aparat untuk segera ditindak secara dendan dan pidana. \"Jadi kami berharap agar jukir tidak melakukan penyelewengan, tapi bagi masyarakat kalau memang tarif itu dipaksa maka laporkan ke aparat, dan upaya-upaya kita sudah rapat baik dengan pihak kepolisian maupun ke instansi terkait, bahwa aturan parkir itu sudah kita sampaikan,\" kata Selupati. Selain itu disampaikan pula bahwa dalam hal ini pihak Dishub telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan ataupun penaggulangan terhadap pungutan liar tersebut. Diantaranya denngan menyebarkan brosur, memasang spanduk, membuat papa pengumuman, dan berbagai macam bentuk sosialisasi yang dilakukan kepada setiap jukir maupun kemasyarakat secara umum. Selain itu, juga dijelaskannya agar masyarakat dapat mengenali mana jukir yang legal dan mana jukir yang ilegal, sebab selain pungutan liar yang dilakukan legalitas jukir tersebut juga harus diwaspadai sebab, biasanya jukir yang berani menarik pungutan besar tersebut lebih cendrung ke jukir ilegal. Sedangkan untuk jukir yang legal telah dibekali oleh pemerintah melalui Dinas perhubungan dengan perlengkapan yang resmi dengan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, karcis, ID card. \"Selebaran sudah , spanduk, papan pengumuman walaupun belum maksimal sudah juga kita lakukan, jadi uapaya kita untuk antosopasi jangan terjadinya penyimpangan itu sudah ada, tinggal lagi harapan kita kepada Juru Parkir (jukir), sebab dalam hal ini jangan sampai kita dianggap oleh tamu atau pengguna jasa parkir nanti seenaknya saja,\" imbuh Selupati. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: