Polda Tetapkan 6 Tsk Korupsi Jalan Seluma

Polda Tetapkan 6 Tsk Korupsi Jalan Seluma

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melalui tahapan panjang selama proses penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan jalan di Desa Nanti Agung, Dusun Baru, Kabupaten Seluma. Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, ditemui BE, kemarin (27/8). Menurut Roy Hardi, penetapan tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dan gelar perkara bersama untuk menarik kesimpulan. \"Proses gelar perkara sudah kita lakukan (kemarin,red). Dari gelar perkara ini, kita sudah menetapkan 6 orang tersangka, namun secara resminya akan kita sampaikan setelah yang bersangkutan kita panggil,\" terang Roy Hardi. Sementara itu, ketika ditanya siapakah para tersangka yang telah dikantongi oleh tim penyidik, Roy Hardi masih enggan menjelaskannya. Kendati demikian, Ia memastikan bahwa para tersangka berasal dari beberapa pihak yang diduga kuatĀ  terkait dengan proyek yang dinilai merugikan negara tersebut. \"Yang pastinya, tersangka adalah pihak yang terkait dengan pengerjaan jalan proyek dinas PU tersebut. Kita memang sudah menetapkan, namun belum memanggil. Saya tak akan sampaikan karena belum sah kalau tak dipanggil,\" tambahnya. Untuk diketahui, proyek ini semula dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013. Hanya saja, selama pengerjaannya, proyek dengan nomor kontrak 620/57/SPK/DPU- BM/IX/2013 tanggal 24 September 2013 diduga telah merugikan keuangan negara. Dimana dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dikatahui bahwa terdapat indikasi kerugian senilai Rp 450 juta selama pengerjaannya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: