Walikota Menghilang
BENGKULU, BE - Sejumlah aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, kemarin (27/8) mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu dalam rangka menanyakan perihal izin yang disampaikan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan kepada gubernur. Sebab, terhitung sejak 3 Agustus lalu, hingga kemarin atau sudah berlangsung 3 minggu, Helmi Hasan tidak pernah masuk kerja dan menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Selama kepergian walikota, berbagai kegiatan penting seperti Peringatan HUT RI ke-70 pada 17 Agustus lalu dan pelantikan Sekkot definitif, semuanya dilaksanakan Wakil Walikota, Ir Patriana Sosialinda.
Kedatangan aktivis Puskaki inipun langsung bertemu dengan Asisten III, Ir Drs H Sudoto MPd. Untuk memperjelas apakah Helmi Hasan sudah menyampaikan izin atau belum, Sudoto pun memanggil Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov, Drs Hamka Sabri.
Dari penjelasan Hamka terungkap bahwa Helmi Hasan hanya mengajukan izin kepada gubernur Bengkulu terhitung sejak tanggal 3-7 Agustus 2015 dengan agenda ke Banda Aceh acara penyerahan dana lembaga donor dan kunjungan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Dari tanggal 8 hingga 27 Agustus kemarin, Helmi Hasan tidak menyampaikan surat izin ataupun surat pemberitahuan lainnya.
\"Surat izin yang masuk ke kami hanya izin untuk tanggal 3-7 Agustus, setelah itu tidak ada lagi,\" aku Hamka.
Mendapati \'minggat\'nya walikota tanpa izin tersebut, Koordinator Puskaki, Melyan Sori SPdI meminta Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kami akan menunggu gebrakan gubernur atas \'lengitnya\' walikota Bengkulu ini,\" desak Melyan.
Menurutnya, dengan meninggalkan tugas lebih dari 7 hari, maka Helmi Hasan sudah melanggar UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 76 ayat 1 huruf j dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang; Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
\"Selain telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2015 di atas, dapat juga diduga bahwa Helmi Hasan juga telah melanggar sumpah dan jabatannya karena tidak menjalankan tugasnya dalam waktu tertentu tanpa diketahui keberadaannya alias menghilang. Itu bisa dikatakan tidak tidak amanah, tidak bertanggung jawab terhadap jabatan yang sekarang diembannya,\" ungkap Melyan.
Selain menunggu tindakan gubernur Bengkulu atas menghilangnya Walikota Helmi Hasan, Melyan juga mempertanyakan kebijakan Kajari Bengkulu yang tidak melayangkan surat panggilan ke-3 terhadap Hemi Hasan. Pasalnya, Kajari baru melayangkan surat panggilan kedua, namun tidak ada yang digubris Helmi Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu.
Untuk diketahui, Helmi Hasan tidak lagi lagi berada di Kota Bengkulu sejak Kajari melayangkan surat panggilan kedua agar Helmi Hasan datang ke Kejari dalam rangka menandatangani pelimpahan berkas tersangkanya dari Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Helmi Hasan tidak hadir untuk kedua panggilan tersebut.
Saat itu, Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH, pun sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke 3 terhadap Helmi Hasan, jika tidak juga digubris maka akan terancam dijemput paksa. Diduga karena menolak berkas tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bansos Kota Bengkulu tahun 2013, Helmi Hasan pun menghilang. Sebab, jika berkasnya sudah dilimpahkan, maka statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Jika sudah terdakwa maka ia bakal dinonaktifkan dari jabatannya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: