Di Pos Lantas Simpang Lima, Oknum Polantas Diduga Cabuli Gadis

Di Pos Lantas Simpang Lima, Oknum Polantas Diduga Cabuli Gadis

BENGKULU, BE - Anggota korps kepolisian dilingkungan Polres Bengkulu tercoreng. Itu setelah ulah seorang oknum anggota polisi lalulintas (Polantas) di Satlantas Polres Bengkulu berinisial Bripka SR, melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial ES (23), warga Kecamatan Teluk Segara.

Bahkan, aksi asusila itu dilakukan oknum Polantas itu saat jam tugas tengah berlangsung dan lokasinya di pos polisi (Pospol) Lantas Simpang Lima. Akibat perbuatan tidak senonoh itu, korban langsung melaporkan ke Bidang Propam Polda Bengkulu.

Berdasarkan laporan korban di Polda Bengkulu, kejadian ini terjadi pada Minggu (23/08) lalu dan berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Hanya saja, ketika korban melintas di depan Bank Pundi di Kelurahan Pintu Batu, secara tiba-tiba datang pelaku memberhentikan kendaraan korban. Pelaku beralasan korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Lalu surat-surat korbanpun diminta oleh pelaku. Setelah itu pelaku pun membawa kendaraan korban ke Pos Lantas Simpang Lima. Mendengar permintaan pelaku itu, korbanpun hanya menurut saja dan pergi ke Pos Lantas di Simpang Lima. Sesampainya di lantai 2 Pos Lantas itu, pelaku mulai merayu korban. Setelah merayu korban, pelaku memaksa korban dengan meraba, meremas dan mencium bagian dada korban. Dengan perlakuan dari pelaku ini, korban merasa kurang nyaman dan langsung berteriak. Karena korban berteriak ini, pelaku lalu menyuruh korban untuk tanda tangan blanko tilang sembari pelaku berkata akan membayar denda tilang tersebut. Lalu korbanpun diperbolehkan pulang oleh pelaku sembari mengatakan sering-sering main ke Pos Lantas Simpang Lima. Sebab kalau malam kondisinya sering kosong. Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban melapor ke Bidang Propam Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron MM MSi melalui Kabid Propam, AKBP Edi Suroso mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dan laporan dari korban atas tindakan oknum Polantas tersebut. Hal tersebut, merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sehingga harus ditindak tegas.

\"Memang sudah kita terima laporan korban, korban mengatakan dia diperlakukan tidak senonoh oleh oknum anggota polisi berinisial Bripka SR,\" ujar Kabid Propam, AKBP Edi Suroso.

Ditambahkannya, hasil pemeriksaan terhadap korban ES (23), pihaknya memahami pekara tersebut terjadi, ketika korban ditindak oleh oknum tersebut, lalu di bawa ke Pos Polantas Simpang Lima. Sampai disana korban diperiksa dengan cara handphone (HP) dirampas dan pintu ruangan ditutup. Hal itu diduga dilakukan pelaku agar korban tidak melaporkan kejadian atau diketahui orang lain. Melihat korban teriak ketakutan, pelaku akhirnya melepaskan korban, usai kejadian itu korban mendatangi Mapolda Bengkulu dan Bid Propam untuk melakukan perbuatan bejat oknum anggota nakal tersebut.

Atas laporan tersebut lanjut Edi, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu korban juga disarankan melaporkan kejadian ke Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu agar pelaku dapat ditindak secara pidana umum. \"Upaya yang sudah kita lakukan, kita sudah melakukan pemeriksaan kode etik, karena ini ada juga delik pidana maka kita sarankan juga dilimpahkan ke Dit Reskrim Umum,\" pungkas Edi. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: