Polda Sidik Proyek RS Mukomuko

Polda Sidik Proyek RS Mukomuko

BENGKULU, BE - Diam-diam tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu melakukan pengusutan terhadap proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Mukomuko dengan total anggaran sebesar Rp 55 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2014 ini, diduga telah terjadi indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH ditemui BE, kemarin (24/8). \"Kita sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya ada penyimpangan dalam artian ada kerugian negara disana,\" terang Roy Hardi. Selanjutnya, disampaikan Roy Hardi, sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk dimintai ketarangan terkait perkara ini. Saksi yang sudah diperiksa diantaranya, berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mukomuko. Dimana, dari hasil pemeriksaan yang diperoleh inilah, tim penyidik akhirnya menarik kesimpulan bahwa ada indikasi korupsi dalam proyek tersebut. \"Kita juga sudah meminta ketarangan dari saksi ahli, diantaranya dari elektrikel, fisik beton dan dari mekanik. Dari ketarangan 4 orang saksi ahli ini dapat kita simpulkan untuk dinaikan ke tahap penyidikan,\" tambah Roy. Sementara itu, ketika ditanya siapa tersangka serta besaran penyimpangan dalam proyek tersebut, Roy belum bisa menjelaskan lantaran pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan. \"Kita belum melakukan audit untuk menentukan besarnya kerugian. Yang jelas dari dokumen yang didapatkan diketahui bahwa pembangunan strukturnya sudah tidak sesuai. Kita lihat secara visual saja ini sudah kelihatan, apalagi didukung oleh keterangan ahli,\" pungkas Roy. Diketahui pembangunan RSUD Mukomuko ini dikerjakan oleh pihak Kontraktor BUMN dari Perusahaan Perumahan (PP) dengan nilai proyek senilai Rp 55 miliar dari dana Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2012. Hanya saja, dalam pengerjaannya diduga terjadi penyimpangan, sebab bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan pedoman yang seharusnya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: