Koperasi Dipantau Melalui Internet
BENGKULU, BE - Ratusan jumlah koperasi yang berdiri di Kota Bengkulu masih banyak yang diluar koridor dan tidak menjalankan sesuai dengan azas dan kaidah koperasi. Sehingga dalam hal ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran bagi masyarakat dalam menggunakan jasa simpan pinjam koperasi, hingga pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian, karena ketidaktahuan masyarakat mengenai legalitas koperasi tersebut. Oleh sebab itu, saat ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu sedang mengupayakan agar koperasi yang ilegal dapat ditertibkan, dan juga membantu masyarakat untuk mempermudah mengetahui legalitas koperasi tersebut melalui jaringan internet. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota, Eddyson mengatakan, bahwa untuk koperasi tersebut bisa dilihat sah atau tidaknya dengan mengakses melalui jaringan internet yang dapat dilakukan di Ponsel atau di komputer. Ketika diakses, maka akan terbuka seluruh status legalitas beserta kepengurusan dan prosedur yang dijalankan secara resmi. \"Kalau sekarang kan kita masih susah karena ketika masyarakat menggunakan jasa koperasi, masih bertanya-tanya yang menimbulkan keraguan tersendiri. Kalau kita bisa baca di internet, maka tahu koperasi itu legal apa tidak. Kalau di internet nama koperasi itu tidak ada, berarti jelas ilegal,\" jelas Eddyson kepada BE kemarin. Hal ini berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) agar seluruh koperasi mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK). Sedangkan koperasi yang tidak memiliki NIK tersebut maka akan ditertibkan atau dihapuskan. Lebih jelas dikatakan Eddyson, dari 800-an koperasi yang berdiri terlihat 300-an koperasi yang telah mengikuti rapat anggota, maka dari itu dari jumlah 300-an inilah yang akan dikirim ke kementerian untuk memperoleh NIK. \"Nah, yang 300-an itu yang akan kita kirim ke kementerian untuk memperoleh NIK, bagi koperasi yang tidak mempunyai NIK, maka akan kita hapus di dalam buku daftar induk koperasi, dan tidak tercatat di departemen koperasi,\" katanya. Kemudian ia juga menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak hukum dalam menangani koperasi ilegal tersebut, dan jika dalam pelaksanaan penertiban nanti masih ditemukan adanya koperasi ilegal maka akan segera dicabut badan hukumnya. \"Kalau ketahuan maka kita serahkan saja ke pihak hukum, karena tidak mendapatkan izin dari pihak manapun, artinya koperasi itu sudah tidak diakui lagi bahwa keberadaanya di Kota Bengkulu ini,\" terangnya. Namun, untuk pemberlakuan tersebut kemungkinan pada tahun 2016, sedangkan untuk sekarang pihaknya masih menginformasi data, dari 800 itu baru 2 yag mendapatkan NIK yaitu koperasi Jaya Mandiri dan koperasi Suaka Bahari. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: