Dokumen Lelang Mess Pemda Tuntas

Dokumen Lelang Mess Pemda Tuntas

\"soalBENGKULU, BE - Setelah sebelumnya diwarning oleh Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bahwa paling lambat pemanfaatan Mess Pemda Provinsi Bengkulu harus dilelang akhir September, Panitia Lelang pun langsung bergerak cepat menyusun dokumen lelangnya.

Sejauh ini dokumen lelang pemanfaatan aset tersebut sudah dirampungkan, hanya tinggal disempurnakan oleh Biro Perekonomian, Biro Umum, Plt Sekda dan gubernur Bengkulu. Setidaknya ada 3 acuan dalam penyusunan dokumen lelang pemanfataan Mess Pemda tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permenkeu RI Nomor 78/PMK.06 Tahun 2014 Tentang Tata Pelaksanaan Pemanfatan Barang Milik Negara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Cara Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kersama pemanfaatan Barang Millik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Mess Pemda Provinsi Bengkulu.

\"Penyusunan dokumennya sudah selesai, kita targetkan awal September besok sudah mulai dilelang,\" kata Ketua Panitia Lelang Pemanfaatan Mess Pemda, Kusnadi SIP kepada BE, kemarin.

Menurutnya, lelang pemanfaatan aset ini berbeda dengan lelang pengadaan barang dan jasa sehingga membutuhkan waktu paling sedikit 1 bulan. \"Untuk pendaftaran peserta lelang saja kita beri waktu 7 hari. Masuk ke proses lelang dibutuhkan waktu lebih kurang sekitar 1 bulan,\" ujarnya.

Dalam dokumen lelang itu pun terdapat lama kontrak untuk tahap pertama ini selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang secara otomatis jika pengelola dinilai tidak wanprestasi. Selain itu, kewajiban pengelola pun dipaparkan dengan jelas, yakni menambah atau membangun fasilitas yang belum ada, karena Mess Pemda tersebut akan disetarakan dengan hotel berbintang empat.

Adapun kewajiban pengelola atau pemenang lelang adalah membangun gerbang masuk dan keluar, membuat kolam renang, ruang ganti, kamar bilas, pos atau fasilitas keamanan, genset sebagai pengganti listrik jika PLN mati, interior kamar dan ruangan lainnya. \"Pokok nilai investasi pengelola ditetapkan Rp 2 miliar, karena nilai aset sendiri saat ini senilai Rp 60 miliar lebih. Nanti setelah kontrak berakhir, maka semua yang dibangun atau diinvestasikan oleh pengelola menjadi hak milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dan tidak boleh dibawa oleh pengelolanya,\" terang Kusnadi.

Selain berkewajiban investasi Rp 2 miliar, pengelola juga diwajibkan membayar setoran bulanan dan bagi hasil setiap akhir tahun. Hanya saja besaran setoran dan persentase bagi hasil masih akan dibahas lebih lanjut.

\"Yang jelas untuk 5 tahun pertama setoran bulanan dan bagi hasilnya agak kecil untuk Pemprov, karena pengelola baru menanam investasinya dan masih dalam promosi. Setelah 5 hingga 20 tahun baru akan dinormalkan, yang pastinya kita akan membuat antara pengelola dan Pemprov tidak ada yang dirugikan,\" jelasnya lagi.

Untuk diketahui, Mess Pemda saat ini memiliki 61 kamar, ruang pertemuan, dan ruang restoran. Pengelolapun diberikan kebebasan jika ingin menambah kamar ataupun ruangan lainnya. \"Pokok minimal pengelolanya berinvestasi adalah Rp 2 miliar, jika yang bersangkutan mau lebih dari itu, ya silahkan saja tidak ada larangan,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: