Nata-Iwan Siapkan Saksi

Nata-Iwan Siapkan Saksi

\"tim KEPAHIANG, BE  - Jawaban yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang selaku termohon, terkait tuntutan yang diajukan oleh tim pemohon H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM ditolak. Dengan demikian pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepahiang selaku pimpinan sidang musyawarah melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksanaan saksi yang diagendakan pada Kamis (13/8) hari ini pukul 10.00 WIB disekretariat Panwaslu Kepahiang. \"Jawaban termohon tidak menyangkut dengan permasalahan yang kami ajukan dan sama sekali tidak menyinggung pokok permasalahan sehingga kami tidak dapat menerima jawaban ini dan tetap pada pendirian semula dengan tuntutan kami,\" ujar tim kuasa hukum Nata-Iwan, H Ali Tjasa SH kemarin. Sementara, pihak Panwaslu Kepahiang menyampaikan dengan pendirian termohon yang juga tetap pada jawabanya, maka pihaknya tetap akan melanjukan sidang dengan agenda berikutnya. \"Karena antara tuntutan dan jawaban yang disampaikan termohon dan pemohon tetap sama, sehingga kita selaku pimpinan sidang akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi,\" ujar Ketua Panwaslu Firmansyah SAg MPd kemarin. Ditambahkan anggota Panwaslu Rusman SE menyampaikan pihaknya hanya menjalankan tugas yang diamanatkan dalam undang-undangan dan Peraturan Bawaslu bahwa sanya setiap laporan harus ditindak lanjuti. \"Kami selaku Panwaslu Kabupaten Kepahiang mengacu kepada surat edaran (SE) dari Bawaslu RI no 02 /10 Bawaslu/VII/2015 tentang pencalonan gubernur dan bupati walikota, dan kami tidak punya kewenangan untuk menguji materi, jadi yang punya kekuatan untuk menguji kekuatan hukum surat edaran ini adalah Mahkamah Agung (MA). Jadi kami tetap akan menjalakan sidang musyawarah ini dikarenakan kami ini menjalankan perintah dari UU dan perintah dari SE ini,\" sampainya. Sebelumnya, jalannya sidang hari kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU,red) atas permohonan pemohon, terkait pengembalian berkas pendaftaran Paslon Nata-Iwan sempat berjalan alot. Tim kuasa hukum termohon (KPU) yang diketuai oleh Eliarmi SH menjawab untuk membantah semua tuduhan dan dalil yang disampaikan oleh pemohon dan menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon (Nata-Iwan,red).  Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Perbawaslu no 8 tahun 2015 permohonan dinyatakan lengkap dalam sengketa pemilihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara akibat dikeluarkanya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten apabila keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang menjadi objek sengketa. \"Bahwa berita acara KPU nonor 027/BA-Pemilihan/VII/2015 tentang pengembalian dokumen pendaftaran pasangan calon atau gabungan partai politik tanggal 28 juli 2015 bukan merupakan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 perbawaslu tersebut sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa,\" sampai Eliarmi. Dilanjutkannya, bahwa berdasarkan permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI dari Bawaslu pusat, MA memberikan jawaban permohonan MA RI yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 142 UU no 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU maka Paslon yang sudah mendaftaran diri ke KPU, namun tidak ditetapkan sebagai Paslon pemilihan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke bawaslu provinsi dan Panwaslu Kabupaten, karena telah menjadi sengketa peserta pemilihan dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 142. \"Bahwa H Zurdinata SIP dan Iwan Sumatri SE MM bukan merupakan pasangan calon peserta pemilihan yang memiliki legal standing yang mengajukan sengketa ke Panwaslu. Berdasarkan uraian itu kini termohon meminta dengan hormat kepada Panwaslu Kepahiang yang memeriksa sengketa ini untuk menyatakan, menolak seluruh permohonan pemohon karena berita acara bukan merupakan objek sengketa,\" paparnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: