Dukcapil Diminta Cabut KTP Warga Bangkahan
BENGKULU, BE - Persoalan tapal batas Seluma-Kota Bengkulu di RT. 13 dan RT. 12 RW 4 Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang, hingga kini belum tuntas. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Bengkulu harus mengambil sikap. Pihak Dukcapil harus segera mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Bangkahan tersebut. Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya mengatakan, persoalan ini karena adanya perbedaan wilayah domisili secara teritorial dengan administrasi kependudukan yang mereka miliki. Maka dari itu, Pemerintah Kota mesti bersikap dengan cara melakukan koordinasi dan konsolidasi, terutama dengan bagian pemerintahan Pemkab Seluma. \"Dukcapil itu harus mengambil sikap atau mempertegas yang bersangkutan, dasar penetapan adminsitrasi kependudukannya itu dilihat dari domisilinya,\" kata Salahudin kepada BE, kemarin. Oleh karena itu, dalam waktu dekat persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota.Kepala daerah dalam hal ini didelegasikan kepada Dukcapil untuk segera melakukan tindakan tegas. Untuk memastikan apakah seseorang itu dicabut KTPnya atau yang bersangkutan tetap ingin mempertahankan dengan catatan, alamat di KTP itu harus dirubah tidak boleh lagi, tetap menggunakan alamat domisili yang di Seluma. Sebab jika hal tersebut tetap di pertahankan maka akan bertentangan dengan undang-undang, karena dasar administrasi kependudukan itu basisnya berdasarkan domisili. \"Kalau di Seluma, tidak bisa dipaksakan untuk di wilayah kota. Kecuali yang bersangkutan merevisi alamatnya itu tidak lagi di wilayah Seluma, tetapi dia masuk ke kota. Persoalan apakah dia ada KK atau sanak-nya (saudara, red), itu bukan urusan Dukcapil. Yang penting domisilinya di kota, berhak untuk memperoleh KTP kota,\" terangnya. Lebih lanjut Salahudin menjelaskan, persoalan ini jadi masalah besar karena dalam fase/tahap pemutakhiran data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memang secara tegas tidak boleh terjadi duplikasi atau mata pilih ganda. Karena akan berimbas pada saat penetapan TPS dimana mereka akan menggunakan hak pilihnya. Sehingga, mau tidak mau harus tetap melibatkan KPU, jika pihak yang bersangkutan terdaftar dimata pilih kota tetapi juga terdaftar di Seluma, maka salah satunya harus dicoret. \"Kalau memang kita mau kompromi dengan persoalan ini, artinya kalau dia sudah di daftarkan di Seluma maka jangan daftarkan lagi di kota, tapi kalau dia tetap ngotot mau di kota, coret saja namanya di Seluma. Saya kira itu pilihan-pilihan taktis yang bisa dilakukan oleh KPU untuk menyelesaikan masalah pemutakhiran data pemilih,\" beber mantan Ketua KPU ini. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: