PNS Lapas Malabero Ditangkap
BENGKULU, BE - Seorang PNS yang bertugas sebagai penjaga Lapas Kelas II A Malabero Kota Bengkulu berinisial HS (25), warga Jalan Merpati 19, Kelurahan Rawa Makmur, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Pasalnya pria yang telah dikaruniai 1 orang anak tersebut, menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 18 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 20 paket ganja yg dibungkus plastik klip bening, 5 paket ganja dibungkus kertas koran, 1 buah kotak sepatu berisi ganja, 2 buah double tip warna hijau, 4 bungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone (HP) merekNokia dan 1 buah buku rekapan hasil penjualan narkoba. Data terhimpun BE, penangkapan terhadap tersangka ini berawal adanya informasi masyarakat yang sudah mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga seringkali melakukan transaksi narkoba. Mendapatkan informasi ini, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat sedang mengantarkan barang pesanan pelanggan di sekitar Jalan Merpati 19, sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (9/8) dinihari. Setelah dilakukan intrograsi di tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi, tersangka mengakui bahwa sering kali melakukan transaksi narkoba dan menyimpan barang terlarang tersebut di kediamannya. \"Malam itu juga tersangka di intrograsi. Semula tersangka menipu kami bahwa BB disimpan di belakang rumah orang tuanya yang berada tak jauh dari kediamannya. Setelah diintrograsi kembali, barulah tersangka mengaku bahwa semua BB disimpan di sebuah kamar khusus di rumahnya. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT, orang tua tersangka serta warga sekitar,\" terang Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol M Budi Tono melalui Kasubdit III, AKBP Thomas Panji didampingi Kanit I, Kompol Zulpi BA kepada BE, kemarin (12/8). Lanjut Zulpi, dari hasil penyelidikan yang diperoleh, diketahui bahwa tersangka sudah menggeluti dunia narkoba sejak Juni 2015. Selama itu pula, tersangka mendapatkan upah dari bandar yang masih diburu berupa uang dan sabu sekedar untuk dikonsumsi sendiri. \"Tersangka diberikan upah Rp 1 juta jika sukses menjual 1 Kg ganja dan Rp 100 ribu untuk setiap paket sabu. Selain mendapatkan uang, tersangka juga diberikan sabu untuk ia pakai sendiri,\" terang mantan Kapolsek Talang Empat itu. Bantah Edarkan ke Lapas Ketika ditanya apakah narkoba ini juga diedarkan kepada narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas, Zulpi belum bisa memastikan hal tersebut lantaran masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada tersangka yang sudah 6 tahun bertugas di Lapas tersebut, membantah sebagai salah satu jaringan pengedar narkoba di dalam Lapas. \"Saya jual hanya kepada masyarakat umum,\" singkat tersangka.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: