Cagub Memburu Nomor Urut

Cagub Memburu Nomor Urut

BENGKULU, BE - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu baru akan mengundi nomor urut untuk kedua pasang balon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan B Najamudin-Mujiono pada 24 Agustus besok. Namun sejauh ini sudah beredar informasi yang menyebutkan bahwa kedua pasang kandidat tersebut mulai melakukan pendekatan ke KPU. Tujuannya agar mendapatkan nomor urut sesuai dengan keinginannya. Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dikabarkan mengincar nomor urut 2. Angka 2 tersebut dinilai singkron dengan jargon yang mereka usung, yakni \'Duo RM Maju Bersama Harapan Harkyat\'. Sedangkan pasangan Sultan-Mujiono mengincar nomor urut 1, karena sesuai dengan jargonnya \'Bengkulu Bersatu Menangkan Sultan-Mujiono\'. Juru Bicara Tim Pemenangan Duo RM, Miftahul Jazim saat dikonfirmasi tak membantah bahwa pihaknya memang menginginkan nomor urut 2 agar lebih mudah sosialisasikan kepada masyarakat karena sesuai dengan nama cagub dan cawagubnya Duo RM. Namun ia membantah dikatakan sudah mulai melakukan pendekatan kepada KPU untuk mendapatkan nomor urut tersebut. \"Kita tidak melakukan lobi-lobi ke KPU, kita yakin dan menunggu saja. Kalau memang besok dapat nomor 2, berarti itu hanya keberuntungan. Kalau dapat nomor 1 pun tidak masalah,\" ungkapnya kepada BE, kemarin. Menurutnya, dalam posisi head to head atau satu lawan satu ini, nomor urut calon tidak begitu mempengaruhi karena masyarakat hapal nama calon serta fotonya. Nomor urut baru berperan ketika calonnya cukup banyak karena untuk mengingatnya hanya menggunakan nomor urut. \"Kalau Pilgub sekarang, tidak pakai nomor urut pun tidak masalah. Karena masyarakat tahu calonnya adalah Pak Ridwan Mukti dan Pak Sultan. Tapi karena nomor urut ini diatur dalam aturan KPU, maka kita ikuti saja,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Sultan-Mujiono, Dr Rahiman Dani MA saat dihubungi BE juga tak menampik pihaknya menginginkan nomor satu. Namun dalam proses mendapatkannya, Rahiman mengaku pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. \"Kami mengikuti aturan yang ada, karena sepengetahuan kami nomor urut itu tidak bisa dipesan. Kalaupun seandainya bisa, maka kami tidak akan memesannya. Ini kami lakukan untuk menciptakan pertarungan yang bersih dan sehat, karena Pilgub Bengkulu ini akan menjadi barometer Pilbup di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Dibagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi juga menegaskan bahwa nomor urut kandidat tidak bisa dipesan sesuai dengan keinginan masing-masing pasangan kandidat. Bahkan pihaknya merencanakan pengundiannya akan dilakukan 2 kali untuk menjawab tudingan yang mengatakan bahwa nomor urut bisa dipesan. \"Kami baru merancang 2 kali pencabutan, tapi ini belum final karena kami masih menyusun strategi yang tepat bagaimana caranya agar pengundian bisa dilakukan secara fair, transparan dan bebas dari pesanan. Karena sebagai penyelenggara akan memperlihat integritas kami agar Pilgub Bengkulu ini berjalan dengan jujur, adil dan berintegritas, sehingga nanti menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,\" sampainya. Jika pun kandidat atau timnya ada yang \"merayu\", Eko memastikan pihaknya akan menolaknya dengan tegas. Sebab, jika keinginan kandidat tersebut dipenuhi, maka secara langsung pihaknya sudah menciderai Pilkada Bengkulu dan akan menjadi sejarah kelam bagi provinsi ini dimasa mendatang. Parpol Lapor DPP Sejumlah parati besar yang dilarang ikut mengkampanyekan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusungnya pada Pilgub Bengkulu tahun 2015 ini sudah melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP)-nya masing. Jika KPU pusat bersikukuh tidak memberikan toleransi untuk berkampanye kepada partai pendukung kandidat, tidak menutup kemungkinan partai tersebut akan menggugat KPU karena larangan berkampanye tersebut dinilai diskriminatif  sehingga merugikan partai. Partai yang sudah melapor ke DPP karena dilarang oleh KPU Provinsi Bengkulu untuk ikut berkampanye dengan menggunakan atribut partai adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PP) versi Romahurmuziy. Sedangkan PKS memang belum melakukan langkah, karena belum menyatakan dukungan kepada salah satu diantara pasang Cagub Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah atau Sultan B Najamudin-Mujiono dan Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu, Abdul Goni SE bahwa PAN sebagai partai yang besar dengan memiliki 5 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu merasa sangat dirugikan atas Peraturan KPU nomor 7 dan 9 Tahun 2015 tentang larang berkampanye bagi partai pendukung tersebut. Karenanya, ia pun langsung melapor ke Wakil Ketua Umum DPP PAN, H Yandri Susanto SP agar PAN bisa ikut kampanye dengan menggunakan atributnya. \"Momentum Pilkada ini merupakan momen yang sangat berharga bagi kami untuk mengkampanyekan calon yang diusung dengan menggunakan atribut parati. Karena selain kita ingin memenangkan kandidat yang didukung, kami juga ingin membesarkan partai. Kalau atribut partai tidak boleh digunakan, berarti kami disuruh kampanye secara diam-diam dan ini sangat diskriminatif sekali,\" ungkap Abdul Goni kepada BE, kemarin. Setelah melaporkan masalah itu ke DPP, lanjutnya, dalam waktu dekat atau sebelum memasuki masa kampanye ini DPP PAN akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk mencarikan solusi larangan itu. \"Perlu KPU ketahui, 4 orang anggota DPR RI dari Bengkulu, satu diantaranya berasal dari PAN. Artinya PAN ini bukan partai abal-abal, kok tidak boleh ikut kampanye. Sejauh ini kami masih tetap menunggu instruksi dari DPP,\" jelasnya. Ditanya mengenai kedudukan PAN terhadapa pasangan duo RM, Goni mengaku pihaknya akan mematuhi instruksi DPP bahwa semua kader dan pengurus PAN se Provinsi Bengkulu berkewajiban untuk memenangkan  Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. \"Dukungan kami tidak akan berubah, kalau memang nanti PKPU itu tidak bisa dirubah lagi, kami akan tetap memberikan dukungan hanya saja format kampanye yang kami lakukan akan dirubah agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,\" tukasnya. Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, M Sis Rahman SSos MSi juga mengaku kecewa terhadap KPU atas peraturan yang dibuatnya. Ia bahkan mengatakan PKPU tersebut menciderai demokrasi karena menghilangkan hak-hak politik partai. Selain itu, Sis Rahman juga mempertanyakan alasan KPU Provinsi Bengkulu yang baru mengeluarkan PKPU tersebut beberapa saat menjelang kampanye ini, padahal sebelumnya tidak ada sosialisasi sama sekali. \"Mengapa tidak disosialisasikan jauh-jauh hari, kenapa baru sekarang. Kalau baru dikeluarkan sekarang, sangat kelihatan  ada perbedaan yang mencolok antara pengusung dan pendukung. Karena sebagi pendukung ini, kami juga tidak mendapatkan pisisi dalam tim kampanye,\" kesalnya. Namun demikian, mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini juga mengaku tetap komitmen untuk memenangkan pasangan kandidat yang diusung partainya. Hanya saja ia tetap berharap agar DPP Gerindra bisa menyelesaikan masalah tersebut bersama KPU sehingga hak mereka untuk berkampanye dengan menampilkan atribut partai tidak dilarang. \"Kalau memang semua jalan nanti buntu, ya apa boleh buat kami akan tetap bekerja untuk memenangkan Ridwan Mukti dan Rohidin. Hanya saja mungkin caranya yang berbeda,\" tandasya.

PPP Pertanyakan KPU Dibagian lain, Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu versi Romahurmuziy, Riki Supriadi SE mempertanyakan alasan KPU melarang PPP untuk ikut berkampanye. Ia berdalih, sampai sejauh ini pihaknya tetap mempedomani UU tentang keabsahan partai politik yang menyatakan bahwa kepengurusan partai yang sah adalah yang mendapatkan SK dari Menkumham. \"Nah, kepengurusan PPP yang mendapatkan SK Menkumham adalah PPP versi Pak Romahurmuziy, kenapa malah dilarang kampanye,\" tanya Riki. Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar KPU Provinsi Bengkulu melarang PPP ikut mengkampanyekan cagub yang didukungnya, karena sejauh ini belum ada edaran dari KPU pusat yang berisi mengenai larangan kampanye tersebut. \"Kita tunggu saja edaran dari KPU pusat, kalau memang nanti ada edarannya, maka kami akan mempertanyakan mana yang lebih tinggi antara UU dengan Peraturan KPU. Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah KPU Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai larangan itu? Kalau belum, maka kami akan tetap akan berkampanye karena PKPU tidak bisa langsung diterapkan melainkan harus ada surat keputusan KPU setempat,\" jelasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: