Kada Dilarang Bagikan Hibah

Kada Dilarang Bagikan Hibah

BENGKULU, BE - Di Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdapat sejumlah bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015, dan belum diserahkan kepada masyarakat.  Hanya saja penyerahannya tidak boleh dilakukan oleh Kepala Daerah (Kada) khususnya gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Bantuan hibah tersebut akan diserahkan langsung oleh masing-masing kepada dinas yang bersangkutan kepada masyarakat penerimanya. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, larangan ini bukan kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang menyerahkan bantuan hibah kepada masyarakat. Larangan itu disinyalir karena tahun ini tahun Pilkada serentak dikhawatirkan disalahgunakan oleh kepala atau wakil kepala daerah untuk mendapatkan simpati masyarakat. \"Di Pemerintah Provinsi Bengkulu memang masih ada anggaran hibah untuk diberikan kepada penerimanya, tapi penyerahan nanti tidak boleh dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur. Karena Mendagri sudah memberikan petunjuk, baik kepala daerah itu maju Pilkada atau  tidak,\" ungkap Sumardi. Adapun bantuan hibah yang belum dibagikan itu adalah sekitar 82 ribu bibit kepala sawit, bibit karet, bibit cengkeh, biit ikan, ternak sapi, jalan usaha tani (JUT), pupuk dan sejumlah bantuan lainnya. \"Kalau dibagikan oleh kepala daerah atau wakilnya, nanti dikhawatirkan dipolitisi orang. Kalau sudah dipolitisir, nanti yang repot juga SKPD penanggungjawab bantuan tersebut. Maka yang akan membagikannya adalah kepala SKPD masing-masing pemilik program hibah tersebut,\" terang Sumardi. Untuk proses pembagiannya, Sumardi mengaku tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni diawali dengan daftar calon penerima, NPHD dan surat keputusan gubernur. \"Saya kira cukup kepala dinas yang bersangkutan, karena itu sesuai dengan petunjuk Kemendagri. Tujuannya sangat baik agar tidak ada kecurigaan pihak lain bahwa penyerahan bantuan ini bermuatan kepentingan politik,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: