Dua Warga Kepahiang Ditangkap
BENGKULU, BE - Sebanyak dua orang warga Kelurahan Pensiunan, Kabupaten Kepahiang berinisial HE (32) dan JA (22) ditangkap anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Pasalnya kedua pemuda itu, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 2 paket daun ganja kering seharga Rp 200 ribu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Drs Budi Tono, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. \"Tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" singkat Budi Tono. Data terhimpun BE, penangkapan terhadap tersangka ini berawal laporan masyarakat ke Polda jika kedua tersangka sering kali mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Berbekal informasi ini, anggota Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasubdit 1, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK, langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian anggota berhasil menangkap tersangka HE di ke diamannya, sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (2/8) lalu dan berhasil mengamankan BB berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil ganja dengan dibungkus kertas koran. Tak henti disitu, setelah dilakukan pengembangan anggota juga berhasil menangkap tersangka JA yang diduga juga pemilik barang haram tersebut. Sementara itu, kedua tersangka ketika dikonfirmasi tak membantah memiliki ganja tersebut. Selain itu, ia mengaku bahwa telah menjadi pecandu ganja tersebut sejak 2 tahun yang lalu dengan tujuan untuk penghilang rasa capek dan penambah nafsu makan. \"Kami (kedua tersangka,red) membeli barang ini bersama-sama seharga Rp 200 ribu dari teman yang biasa dipanggil KA. Meski sudah dua tahun mengkonsumsi ganja, namun kami baru 2 kali membeli dari KA, sebab sebelumnya hanya dikasih teman sedikit-sedikit,\" aku pelaku JA, salah seorang resedivis kasus ganja yang berprofesi sebagai mekanik bengkel motor ini.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: