Wito Kesempatan Kejari Masih Seluas Dunia

Wito Kesempatan Kejari Masih Seluas Dunia

Mantan Kajari Bengkulu Wito SH MHum memberikan tanggapan secara khusus atas putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka mantan Walikota H Ahmad Kanedi SH. Saat dikonfirmasi koran ini, ia mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Pun demikian secara prinsip dirinya yang saat itu mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka Ahmad Kanedi menghargai putusan praperadilan tersebut. Ia pun mengapresiasi secara khusus putusan tersebut yang tidak membatalkan Sprindik pengusutan kasus Bansos. \"Dalam putusan itu tidak membatalkan Sprindik,\" terang jaksa yang kini menjabat sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum, Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan di Kejagung RI. Wito pun menyampaikan secara administratif dirinya tidak sependapat dengan putusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka Ahmad Kanedi. Secara administratif, kata dia, dirinya dan jajaran Kejari Bengkulu sudah sesuai dengan hukum pembuktian. Ia beralasan secara hukum, penetapan tersangka Ahmad Kanedi sudah memiliki banyak alat bukti, lebih 2 alat bukti yang disyaratkan. Dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan juga keterangan tersangka. \"Semua sudah kita lakukan berdasarkan mekanisme yang ada. Pada Pasal 188 KUHAP keterangan saksi dihubungkan dengan tersangka sudah berkesesuaianya. Atas dasar itu kita tetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka,\" tegas Wito yang kini tengah menempuh pendidikan untuk jabatan eselon II di lingkungan kejaksaan. Pria bertubuh tambun ini pun mengkritisi juga keabsahan administratif yang dipersoalkan. Saat melakukan penyidikan kala itu, Kejari melakukan penggeledahan dan dilanjutkan penyitaan berkas. Namun prosesnya ternyata disejutui pengadilan. Artinya proses administatif yang dilakukan kejaksaan dianggap sah.\"Kalau tidak sah, kok disetujui pengadilan,\" tuturnya. Terhadap putusan itu, tambah Wito, Kejari Bengkulu masih mempunyai kesempatan seluas dunia yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi masih banyak celah untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Ia pun menyarankan Kajari Bengkulu beserta jajarannya bisa memanggil ulang Ahmad Kanedi untuk diperiksa ulang. Selanjutnya menerbitkan surat perintah penetapan tersangka yang baru. \"Kasus mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin bisa menjadi rujukan teman-teman di Kajari Bengkulu. Saat itu putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Tapi kemudian KPK memeriksa ulang dan menetapkan status tersangka kembali. Yang penting tanggalnya tidak melebih dari alat bukti yang sudah dikumpulkan seperti audit BPKP, keterangan saksi dari Kemendagri dan BPKP,\" sarannya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: