Paripurna LKPJ Digelar Tanpa Lagu Kebangsaan

Paripurna LKPJ Digelar Tanpa Lagu Kebangsaan

\"Sidang BENGKULU, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna istimewa, dengan agenda penyampaian keputusan DPRD Kota atas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Walikota tahun 2014, kemarin (4/8). Namun, paripurna istimewa yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, justru molor hingga pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, rapat paripurna tersebut juga tidak seperti biasanya, justru rapat tersebut tampak kacau.  Misalnya dimulainya paripurna tidak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan tanpa ditutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri. Selain itu, Wakil Walikota yang mewakili Walikota justru baru hadir setelah paripurna dimulai. Bahkan banyak anggota DPRD Kota yang juga baru datang setelah rapat berlangsung. Termasuk Ketua Pansus LKPJ, Kusmito Gunawan, yang sudah berkali-kali dipanggil untuk menyampaikan hasil keputusan. Rapat paripurna ini tampak semakin amburadul dan seolah tanpa persiapan.  Padahal sesuai Undang-undang RI nomor 24 tahun 2009, pada pasal 59 ayat 1 point D, dinyatakan bahwa lagu kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan dalam acara pembukaan sidang paripurna baik MPR, DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan. Terlepas dari itu, DPRD Kota Bengkulu melalui Ketua Pansus LKPJ, Kusmito Gunawan, dalam kesempatan ini menyampaikan berbagai kritik dan rekomendasi kepada beberapa SKPD, yang dinilai masih perlu banyak perbaikan. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. \"Dari hasil pembahasan LKPJ, masih banyak yang harus dilakukan perbaikan dalam melaksanakan kinerja di tahun 2015.  Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga diharapkan untuk segera dilakukan evaluasi agar kinerja ke depannya bisa lebih maksimal,\" kata Kusmito. Selain itu, sebanyak 14 rekomendasi juga disampaikan, untuk bahan perbaikan bagi Pemerintah Kota Bengkulu, dalam melaksanakan kinerja di tahun 2015. Dikatakan Kusmito bahwa Pemda Kota Bengkulu, belum maksimal menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan realisasi dari visi dan misi serta program sesuai dengan dokumen RPJMD Kota Bengkulu tahun 2013-2018. \"Selain itu, pemda kota juga belum memaksimalkan dalam menindaklanjuti catatan-catatan strategis DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Bengkulu tahun sebelumnya,\" kata Kusmito. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: