Istri Dipeluk Selingkuhan

Istri Dipeluk Selingkuhan

KELAM TENGAH, BE - Suami mana pun pasti sakit hati cintanya dikhianati istri, mungkin begitulah yang dirasakan Dinarsan (45), warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Huli. Hati kecil petani ini tercabik saat mendengar istrinya perpelukan dengan pria selingkuhan istrinya, bernisial NO (33), warga Desa Tanjung Ganti Kecamatan Kelam Tengah. Tak terima atas perbuatan pelaku,  Dinarsan akhirnya melaporkan NO yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ke polisi. “Laporan korban sudah masuk ke Polres, dan kini masih kita pelajari dulu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK kemarin. Dalam laporan ke polisi, perselingkuhan yang dilakukan istrinya itu terungkap dari laporan saudara Linarti. Kejadian itu Minggu (26/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Ganti Satu Kecamatan Kelam Tengah. Berawal saat itu  pelapor mendengar dari saudara Linarti, bahwa istri pelapor pergi bersama Linarti, dengan tujuan pergi ke kebun terlapor. Sesampainya di kebun, terlapor naik ke atas pondok tempat tinggalnya. Namun setelah naik terlapor dan NA (istri pelapor) masuk pondok bagian belakang, sedangkan Linarti berada di bagian depan kamar ruangan lain. Sesampainya di ruangan belakang ia terkejut melihat mereka terlapor dan NA sedang perpelukan layaknya suami istri. Setelah itu, Linarti disuruh mencari terong oleh terlapor, sedangkan pelapor bersama NA tetap di ruangan itu. “Selanjutnya saat mau pulang, Linarti dan NA mau pulang, ia Linarti diberi uang Rp 50 ribu biar ia tidak menceritakan kepada siapapun,” ujar Kasat. Namun setelah kesokan harinya Linarti menceritakan hal tersebut kepada pelapor atau suami NA. Mendengar cerita tersebut, pelapor langsung terkejut. Merasa tak terima atas perbuatan terlapor yang  diduga telah berselinngkuh dengan istrinya, akhirnya iapun melaporkan terlapor ke pihak berwajib. “Nanti dalam waktu dekat ini terlapor akan kita periksai mengenai perselingkuhan ini, dan jika memang terbukti akan kita proses dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: