Polda Pertanyakan Sikap Jaksa

Polda Pertanyakan Sikap Jaksa

BENGKULU, BE - Polemik pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD M Yunus Bengkulu terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik Tipidkor Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu terus bergulir.  Soalnya,  setelah sebanyak 7 kali diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sebanyak 7 kali pula berkas tersebut akhirnya dikembalikan. Diantaranya adalah berkas, Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan) dan Syafri Safii (Mantan Kabag Keuangan). Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH  mempertanyakan sikap yang dilakukan pihak Kejati terkait selalu dikembalikannya berkas tersebut. Sebab itu, lanjut Roy  jika memang pihak Kejati menyatakan bahwa berkas perkara terhadap dua tersangka ini tak memenuhi unsur pidana, maka sesuai dengan pasal 140 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika peristiwa tersebut tak memiliki cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. \"Berdasarkan pasal 140 KUHAP, jika memang peristiwa tersebut tak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, penuntut umum bisa menghentikan penyidikan dengan menuangkan hal tersebut dalam surat penetapan. Silahkan saja mereka melakukannya,\" pungkas Roy, saat ditemui BE  kemarin. Diakuinya, sejauh ini tim penyidik sudah semaksimal mungkin dalam dalam upayanya menuntaskan perkara tersebut. Sebab itu,  tinnggal pihak pihak kejaksaan yang diharapkan segera mengambil langkah untuk menindak lanjuti perkara ini hingga nantinya diperoleh suatu kepastian hukum. \"Menurut saya kewenangan kejaksaan lebih luas, sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Kejaksaan juga berwenang melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan meski tetap harus berkoordinasi dengan penyidik. Saat ini  penyidikan yang kita lakukan sudah maksimal, jika memang tidak memenuhi unsur, silahkan hentikan di proses penuntutan,\" papar Roy. Lebih jauh Roy menjelaskan, pihaknya sempat dibuat bingung dengan apa yang disampaikan jaksa, kedua tersangka ini tak memenuhi unsur pidana dan tak ada hubungan dengan ketiga mantan pejabat RSMY yang saat ini telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Padahal dari keterangan dua saksi ahli, Adam Cazawi dan Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH MBA, saling menguatkan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana. Selain itu, dari fakta persidangan yang disampaikan salah satu terpidana, Zulman Zuhri, yang mengungkapkan bahwa dirinya tak akan membayar honor tersebut jika tanpa adanya paraf dari pejabat bagian keuangan yang dalam hal ini adalah kedua tersangka. \"Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil rapat gelar perkara pada tanggal  29 September 2013 lalu yang dipimpin oleh Wakajati Bengkulu dan diikuti oleh para jaksa lainnya. Jaksa menyampaikan bahwa  selain Zulman, semua pejabat keuangan di RSMY dijadikan tersangka.  Itu statemen yang disampaikan jaksa.  artinya ini tetap berkesinambungan sampai sekarang. Kita acuannya seperti itu, tapi kenapa belakangan  seperti ini? Disatu sisi memang jaksa yang saat itu tak sama dengan yang saat ini, namun jika mereka mau bersinergi maka juga akan tetap sama seperti itu,\" tanya Direktur Reskrim Khusus.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: