Nata-Iwan Gugat KPU

Nata-Iwan Gugat KPU

KEPAHIANG, BE - Pasangan calon H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Gugatan ini terkait penerimaan berkas paslon Ir Firdaus Djaelani-Baharudin yang juga menggunakan perahu PKPI Kepahiang. \"Seharusnya KPU tidak menerima berkas pendaftaran Firdaus Jaelani, karena surat dukungan DPN PKP Indonesia untuk Firdaus tanggal 29 Juni 2015 itu sudah dicabut dan dikeluarkan surat dukungan untuk Nata-Iwan tertanggal 25 Juli 2019,\" ujar H Zurdi Nata dalam rilisnya kepada BE. Menurutnya, sangat lucu apabila pihak KPU bisa menerima pendaftaran firdaus yg sudah tidak di dukung DPN PKPI dan menolak Nata-Iwan yang sah didukung DPN PKPI terakhir. \"Ini melanggar dan akan kami tuntut ke PTUN. Bahkan SK DPP PKPI Provinsi Bengkulu yg mengangkat Ketua DPK PKPI kepahiang dgn memecat DPK Riduwan tertanggal 26 juli 2015  juga melanggar ART partai 22 ayat 3, yg mana pemecatan dan pengangkatan ketua, sekretaris, bendahara DPK PKPI harus mendapat izin tertulis dari DPN KPI, tapi ini tidak, tanggal SK 26 Juli pada waktu pendaftaran,\" terangnya. Menurutnya, KPU sebelum menerima pendaftaran calon harus mengembalikan dulu sengketa dukungan PKPI tersebut ke partai. \"Dan ini sudah kami upayakan kalau kita sudah dapat surat kami sudah mendapatkan surat dari DPN PKPI kalau mereka tidak menyetujui pemberhentian DPK PKPI Kepahiang, dan tetap mengakuinya untuk mendampingi pencalonan Zurdi Nata. Ini memang aneh KPU, sangat terlihat mereka tidak netral,\" terangnya. Lebih jauh disampaikannya, seharusnya KPU melaksanakan verifikasi dahulu, sesuai jadwal tahapan, verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon sesuai jadwal. \"Kalau mau digugurkan, ya gugurkan waktu selesai verifikasi tanggal 28 Juli-3 Agustus. Kalau ini KPU langsung menolak pendaftaran, ini janggal. Kami juga akan mengadi ke PT TUN Medan, jika sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kepahiang tidak diselesaikan di Panwaslu Kepahiang dan Bawaslu Bengkulu. Kami juga akan mengadu ke DKPP untuk mengadu kominioner karena telah menyalahgunakan jabatannya, karena sangat tidak netral dalam menjalankan tugas, bahkan sampai persoalan tata letak cap partai pun dipersoalkan. Kami akan berjuang, bahkan sampai ke Tuhan Allah SWT pun akan kami adukan, kalau tidak ada keadilan di dunia ini lagi. Ini mencederai demokrasi kita,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP menyampaikan keputusan pihaknya mengembalikan pemberkasan Nata-Iwan sesuai dengan Peraturan KPU. Yang mana SK dukungan PKPI yang sah merupakan SK yang dimiliki oleh pasangan Firdaus-Baharudin. \"Keputusan yang kami ambil dengan menolak berkas Nata-Iwan sudah sesuai dengan aturan PKPU sehingga tidak ada masalah lagi. Kalau mau menempuh jalur hukum silahkan saja,\" sampai Ujang.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: